Sampaikan Bukti Tambahan, PH Januarizkhan Yakin Kasus Ini Perdata Bukan Pidana

Sampaikan Bukti Tambahan, PH Januarizkhan Yakin Kasus Ini Perdata Bukan Pidana

Kuasa hukum saat memberikan keterangan pada media--

 

 

Kemudian saksi korban berencana melakukan pembangunan rumah kost pada lokasi tanah tersebut dengan mengajukan pinjaman kredit dana melalui Bank Mandiri dengan anggunan jaminan sertifikat hak milik, namun pengajuan pinjaman kredit ditolak Bank Mandiri.

 

 

Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017 di kantor Notaris Yulie Patcia Seregar SH, atas saran terdakwa kepada saksi korban dihadapan notaris Yulie Patcia Seregar SH, dibuatlah suatu keadaan seolah-olah tidak pernah terjadi adanya jual beli sertifikat hak milik antara saksi dengan saksi Karni pada tanggal 30 September 2016, sehingga sertifikat hak milik menjadi atas nama diri terdakwa.

 

 

Selanjutnya untuk lebih meyakinkan dan membuat percaya diri saksi, agar bersedia menyerahkan sertifikat hak milik kepada terdakwa, membujuk saksi korban untuk bersama-sama membuat seolah-olah adanya kesepakatan hutang-piutang antara terdakwa dan saksi sebesar Rp 5 miliar. Dan terdakwa menawarkan surat sertifikat tanah hak milik sebagai jaminan yang kemudian dituangakan pada surat pengakuan hutang.

 

 

Atas nama saran terdakwa, surat tersebut dibuat tidak sesuai dengan waktu dan keadaan yang sebenarnya yakni menjadi tertanggal 30 September 2016. Selanjutnya saksi menandatangani surat pengakuan hutang sesuai anjuran dan saran terdakwa.

 

 

Seusai menguasai sertifikat hak milik, terdakwa menggunakan nama CV.Jaya Wall Decoration mengajukan pinjaman (kredit) sebesar Rp 8 miliar ke Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang, dengan anggunan sertifikat hak milik, yang selanjutnya pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh pihak Bank BNI yang pencairannya diberikan secara bertahap sebanyak enam tahapan melalui transfer ke rekening Giro CV. Jaya Wall Decoration milik terdakwa (zar)

Sumber: