Polda Sumsel Ungkap 51 Kasus pengeboran Minyak Ilegal

Polda Sumsel Ungkap 51 Kasus pengeboran Minyak Ilegal

Direskrimsus Polda Sumsel mengungkapkan 51 kasus pengeboran minyak ilegal--antaranews.com

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Tim Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sebanyak 51 kasus pengeboran minyak secara ilegal.

Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani di Palembang mengatakan bahwa dalam dua pekan terakhir ditemukan sebanyak 51 kasus yang dilakukan di sumur aset negara yang sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerjasama .

Kegiatan pengeboran minyak secara ilegal ini tentu sangat berbahaya di samping sangat berbahaya kegiatan ini tentu melanggar hukum.

Terdapat banyak bahaya atau dampak jika kegiatan pengeboran ini terus dilakukan di mana kegiatan pengeboran minyak secara ilegal ini dapat membahayakan keselamatan baik jiwa dan raga pelaku pengeboran minyak.

BACA JUGA:4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Di OKI Siap Disidang, Berikut Ancaman Hukumanya

Bahaya tersebut tidak akan menimpa pelaku akan tetapi juga akan berdampak kepada kesehatan dan keselamatan masyarakat serta rusaknya lingkungan, habitat, hingga ekosistem yang ada di sekitar pengeboran minyak.

Untuk mencegah bahaya tersebut dan juga untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari kegiatan pengeboran minyak secara ilegal ataupun segala praktik penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin pihaknya terus melakukan pengungkapan dan juga penindakan lebih lanjut untuk mewujudkan situasi yang aman tanpa adanya kegiatan pengeboran minyak ilegal.

Pihak di reskrimsus Polda Sumsel mengatakan bahwa saat ini yang menjadi sasaran dari operasi kegiatan pengeboran minyak secara ilegal yakni segala bentuk potensi gangguan keamanan baik untuk pelaku utama penyelewengan atau penyimpangan BBM bersubsidi tanpa izin khusus dan juga dari gangguan keamanan lainnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa untuk pelaku-pelaku yang menyalahgunakan atau melakukan penyelewengan dalam kegiatan pengeboran minyak secara ilegal akan dilakukan penindaklanjutan.

BACA JUGA:Sisi Lain Pembangunan IPAL di Kota Palembang

Pihak direskrimsus Polda juga menjelaskan bahwa segala bentuk illegal Drilling akan dilakukan penindak lanjutan dan juga pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan instansi terkait untuk pemberantasan kegiatan illegal Drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.

 

Sumber: berbagai sumber