Penyuluh Pajak: Warna Baru Pelayanan Perpajakan

Penyuluh Pajak: Warna Baru Pelayanan Perpajakan

Yuli Kurniawan-ist-

Penulis: Yuli Kurniawan

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Ada yang baru di wajah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya di front line Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Apabila dulu, di layanan help desk yang ditemui adalah petugas pelayanan, maka saat ini yang memberikan layanan konsultasi perpajakan adalah petugas khusus yang dikenal dengan Fungsional Penyuluh Pajak atau bisa kita sebut sebagai Penyuluh Pajak. Tidak hanya di help desk, penyuluhan dan edukasi perpajakan pun saat ini dilakukan oleh Penyuluh Pajak.

Sebagian Wajib Pajak mungkin sudah mengetahui, mengenal dan memanfaatkan adanya Penyuluh Pajak tetapi sebagian besar mungkin belum tahu siapa, apa dan bagaimana Penyuluh Pajak ikut mewarnai pelayanan perpajakan di DJP saat ini.  Sebagaimana kita ketahui sebelum dibentuknya Fungsional Penyuluh Pajak pada 6 April 2021 penugasan atas help desk di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), penunjukan petugas penyuluhan atau edukasi perpajakan adalah tim khusus yang dibentuk dengan nama tim penyuluhan KPP, yang umumnya terdiri dari Account Representative (AR) dan pelaksana. Tetapi seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020, tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fungsional Penyuluh Pajak, maka Penyuluh Pajak diberikan tugas dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.

Apa tugas Penyuluh Pajak?

Sesuai dengan namanya, Penyuluh Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Adapun kegiatan penyuluhan dan pengembangan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Penyuluh Pajak meliputi penyuluhan langsung secara aktif melalui luring atau daring secara aktif dan langsung atau live streaming, penyuluhan langsung secara pasif melalui piket help desk dan non help desk, penyuluhan tidak langsung satu arah melalui audio dan/atau visual yaitu di media sosial dan media lainnya dimana tidak ada interaksi langsung, penyuluhan tidak langsung dua arah melalui audio dan/atau visual yaitu media sosial dan media lainnya dimana ada interaksi langsung, penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan penyelesaian administrasi perpajakan, penyuluhan melalui pihak ketiga, dan penyusunan rekomendasi pengembangan penyuluhan.

Mungkin muncul pertanyaan mengapa perlu dibentuk Fungsional Penyuluh Pajak? Apakah kegiatan penyuluhan dan edukasi perpajakan yang selama ini sudah berjalan belum efektif?

Sampai saat ini DJP tetap berkomitmen dan terus konsisten menggulirkan reformasi perpajakan yang saat ini sudah memasuki Jilid III Reformasi Perpajakan. Perbaikan terus menerus dilakukan untuk membawa DJP menjadi lebih baik lagi untuk menggapai mimpi besar yaitu pencapaian Kepatuhan Sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak  dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Salah satu pilar pendukungnya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional, kompeten, kredibel, dan berintegritas.

Kepatuhan sukarela bukan hal yang mudah untuk dicapai. Sejak reformasi perpajakan pertama kali digulirkan pada tahun 1983 terjadi peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar yang cukup signifikan dari 163 ribu menjadi sekitar 42,51 juta. Namun, peningkatan jumlah Wajib Pajak belum diiringi dengan peningkatan tax ratio yang mengindikasikan bahwa kepatuhan Wajib Pajak masih belum baik. Oleh karena itu diperlukan langkah strategis untuk mewujudkannya.

Penyuluhan dan edukasi perpajakan tentunya sudah dilakukan sejak reformasi perpajakan pertama digulirkan. Namun, penugasan atas kegiatan penyuluhan dan edukasi perpajakan tersebut belum dilakukan oleh petugas khusus. Dalam perjalanannya, penyuluhan dan edukasi perpajakan sudah cukup baik, namun mungkin memang masih perlu ditingkatkan lagi. Untuk menjadi Penyuluh Pajak, tentunya sudah memenuhi kualifikasi khusus. Tugas pokok dan fungsi yang lebih jelas dan fokus diharapkan mampu menjadikan Penyuluh Pajak menjadi tim handal dalam mendukung upaya memberikan kesadaran kepada Wajib Pajak, dan mampu merubah perilaku Wajib Pajak menjadi patuh, baik dari sisi pembayaran maupun pelaporan pajak.

Untuk mewujudkan harapan reformasi perpajakan yaitu voluntary compliance, Penyuluh Pajak harus selalu berbenah, terus menerus dan tanpa henti meningkatkan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki baik dari sisi hard skill maupun soft skill. Menjadi Penyuluh Pajak yang handal tentunya tidak mudah, kemampuan dan kemauan untuk meningkatkan dan memperbaharui pengetahuan terkait ilmu perpajakan yang selalu berkembang akan berbanding lurus dengan peningkatan layanan konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dan kemampuan Penyuluh Pajak dalam menyiapkan materi penyuluhan dan edukasi perpajakan yang menarik dan tepat sasaran, sekaligus juga mampu memberikan penyuluhan dan edukasi yang dapat memuaskan Wajib Pajak, serta yang lebih penting lagi mampu menyadarkan dan merubah perilaku Wajib Pajak menjadi lebih patuh.

Keberadaan Penyuluh Pajak tersebar di berbagai kantor pajak. Di kantor pusat, Penyuluh Pajak bertugas di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP), kemudian ada juga di Kantor Wilayah DJP, dan sebagai garda terdepan pemberian pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak, Penyuluh Pajak bertugas di KPP, baik KPP WP Besar, KPP Khusus, KPP Madya, maupun KPP Pratama.

Kehadiran Penyuluh Pajak belum genap dua tahun, namun sudah mampu menorehkan peran dan fungsi yang cukup penting bagi DJP. Apakah dengan kehadirannya telah mampu mendukung DJP mencapai target penerimaan pajak dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini. Mungkin memang belum ada kajian hasil penelitian yang membuktikannya. Namun yang pasti, tentunya masih banyak hal yang masih harus dibenahi, perbaikan dari sisi Standar Operasi Prosedur (SOP), peningkatan kompetensi hardskill dan softskill, pengembangan penyuluhan dan edukasi perpajakan dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan agar tujuan utama dari dibentuknya Fungsional Penyuluh Pajak sebagaimana diamanatkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2021 dapat tercapai sehingga berimbas dengan tingginya tax ratio dan meningkatnya penerimaan pajak.

Tak ada gading yang tak retak. Tugas berat dan menantang masih ada di depan mata. Tentunya dengan dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan serta kemauan dan kemampuan Penyuluh Pajak untuk selalu menambah dan memperbaharui kompetensinya, maka harapan Penyuluh Pajak sebagai warna baru yang indah dalam pelayanan perpajakan dan memberikan kontribusi yang besar bagi Indonesia tercinta dapat menjadi kenyataan.(*)

 

 

 

Sumber: