Pemkab MUBA Keroyokan Bersihkan Sungai Terdampak Ilegal Drilling
Pemkab MUBA Keroyokan Bersihkan Sungai Terdampak Ilegal Drilling --
MUBA, RADAR PAEMBANG - Tercemarnya Sungai Dawas akibat aktifitas ilegal drilling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, membuat puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Muba bersama lintas institusi yakni TNI/Polri, kemarin turun gunung.
Menggunakan perahu karet dengan peralatan safety lengkap tampak pejabat Pemkab Muba bersama jajaran Kodim 0401 dan Polres Muba, menyusuri sungai Dawas melakukan pembersihan dengan menggunakan 2 metode, yaitu dengan menyemprotkan oil spill dispersant dan dengan memasang oil boom.
"Kegiatan bersih bersih ini akan memakan waktu 5-7 hari. Jadi kami keroyokan, sesuai arahan pak Bupati Apriyadi sungai Dawas ini harus segera dibersihkan dari limbah minyak akibat aktifitas ilegal drilling," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba Andi Wijaya Busro.
Andi menyebutkan, dari hasil penyusuran di sungai memang ditemukan tumpahan minyak di sepanjang alur Sungai Dawas dan di pinggiran sungai yang menempel di tanaman yang berada di pinggir sungai.
BACA JUGA:Viral, Pria Di Muba Nikahi 2 Wanita Sekaligus
"Minyak yang berhasil dipisahkan akan diangkat dan dimasukkan ke wadah atau bak penampung.
Kita juga dibantu oleh Medco E&P Indonesia, Medco E&P Grissik, Ltd. Dan Pertamina Field Ramba sebagai pelaksana teknis dan dibantu juga dengan personil dan peralatan dari BPBD dan DLH Kabupaten Muba dan melibatkan 20 orang personel," tambah Andi.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menerangkan, kegiatan pembersihan Sungai Dawas tersebut akan masif dilakukan hingga dipastikan minyak tumpahan akibat aktivitas ilegal drilling tidak lagi mencemari sungai.
"Setelah dibersihkan, akan dilakukan uji sampel lagi guna memastikan benar-benar sungai tidak tercemar lagi," tegasnya.
BACA JUGA:Muba Berkolaborasi Dukung Program IDLS
Dalam kesempatan itu juga dilakukan kegiatan edukasi dan bakti sosial untuk warga terdampak, yaitu Desa Talang Baru sebanyak 60 KK, dan bantuan kepada 2 orang pengemin sungai dengan nilai bantuan sebesar Rp 20.000.000 dan Rp 15.000.000.
Sumber: