Pemkot Palembang Beri Izin Perayaan Tahun Baru 2023

Pemkot Palembang Beri Izin Perayaan Tahun Baru 2023

Pemkot Palembang Beri Izin Perayaan Tahun Baru 2023--sumeks.disway.id

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Malam pergantian tahun biasaanya akan diramaikan oleh bermacam hiburan, seperti pesta kembang api dan perayaan-perayaan lainnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sempat mentiadakan perayaan pergantian tahun selama masa pandemi kemarin.

Tahun ini Pemkot Palembang telah memperbolehkan pelaksanaan event pergantian malam Tahun Baru 2023 seperti acara makan malam dan hiburan di hotel, restoran, dan sebagainya.

Dilansir dari sumek.co Sekertaris Daerah (Sekda) Kota palembang, Ratu Dewa menjelaskan bahwa Pemkot Palembang memperbolehkan adanya perayaan pergantian tahun namun sesuai dengan instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 untuk tetap mematuhi protokol keehatan.

BACA JUGA:Pemicu Banjir, Camat dan Lurah Sukarami Bersama Warga Sukarela Kompak Bersihkan Rawa Milik PT Pusri

"Silahkan saja kalau ada pihak yang mau mengadakan perayaan malam pergantihan tahun baru, Untuk pelaksanaan event tahun baru diizinkan tetap mengikuti surat edaran yang lama, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM level I, kecuali jika ada perubahan lagi dari pusat," ujar Ratu Dewa. Senin, 5 Desember 2022.

Lebih lanjut ditambahkan Ratu Dewa, Pemkot Palembang berencana menggelar event pada malam pergantian tahun baru 2023 mendatang.

"Sampai saat ini masih kita koordinasikan untuk acara tahun baru dengan Forkompinda tentunya, yang jelas kita akan mengadakan syukuran bersama atas apa yang diraih tahun 2022 ini," tukasnya.

Sementara itu Kapolresta Palembang, Kombes Pol Moghamad Nagjib menghimbau untuk perayaan seperti konser musik pada malam pergantia tahun untuk tetap mentaati pada aturan yang berlaku yaitu surat permohonan izin 14 hari sebelum pelaksaan.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Daftarkan Honorer ke JKN

"Hal ini perlu dilakukan karena pihak kepolisian perlu mengkaji semua hal yang terkait dengan pelaksaan konser yang menyesuaikan dengan lokasi perencaan", ujar Nagjib, dikutip dari antaranews.com

Pada saat pelaksaan konser kepolisian mewajibkan panitia menyediakan ruang kritis satu meter persegi hanyauntuk dua sampai tiga orang saja.

Sebab ruang kritis inilah yang menjadi acuan panitia untuk menentukan batas maksimal penonton konser.

"Hal ini dilakukan karena untuk mengantisipasi bilamana terjadi kerusuhan , berdesak-deakan hingga masalah pencurian" tutup Nagjib.

 

Sumber: berbagai sumber