Kapolda Sumsel: Ada Anggota Minta Izin Bisnis Ilegal

Kapolda Sumsel: Ada Anggota Minta Izin Bisnis Ilegal

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo bercerita bahwa sempat ada yang meminta izin perihal bisnis ilegal--Jpnn.com

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo bercerita bahwa sempat ada anggotanya yang meminta izin perihal bisnis ilegal.

Tentunya Kapolda Sumsel menolak sejumlah anggotanya yang meminta izin untuk menjalankan beberapa usaha yang terlarang tersebut.

Sedangkan saat ini Polda Sumatera Selatan sedang gencar dalam menyoroti beberapa bisnis illegal yang berjalan dan disebut ada di wilayah hukumnya tersebut.

Dilansir dari detik.com "Sudah ada yang meminta izin, namun saya tidak membolehkan perihal izin tersebut," ungkap Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo.  Kamis, 17 November 2022. 

BACA JUGA:Hakim Tipikor Telusuri Dana Pembangunan Infrastruktur Hotel Swarna Dwipa

Untuk diketahui bahwa telah ada suatu tindakan yang telah diambil Irjen A Rachmad Wibowo perihal bisnis ilegal tersebut.

Baru-baru ini pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Sumsel telah berhasil menangkap seorang oknum TNI AD yang terbukti telah melakukan bisnis ilegal, kepolisisan telah
menyita sebanyak 10.600 liter BBM ilegal berjenis solar dari hasil sulingan.

Dan oknum tersebut saat ini telah ditangani oleh Polisi Militer.

Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad juga memastikan bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat dalam bisnis-bisnis illegal tersebut, seperti pertambangan ilegal emas,
batubara atau bahkan penyelundupan benur ilegal sekalipun.

BACA JUGA:Anggota Tabrak Pedagang Gorengan, DANLANAL Minta Maaf

"Dan saya memastikan tidak akan ada personel kita yang terlibat ataupun melakukan bisnis Ilegal, baik pertambangan emas, batubara, hingga perdagangan benur sekalipun," Ungkap Kapolda Sumsel.

Sedangkan khusus untuk kasus ilegal Drilling seperti yang terjadi di daerah Musi Banyuasin (Muba), hal yang sudah tidak asing lagi di telinga kalangan masyarakat Sumsel.

Yakni dimana pengelolaan hingga penjualannya tidak ada mekanisme hingga dapat menimbulkan efek negatif di lingkungan sekitarnya, Dan Rachmad berkata bahwa pihaknya belum dapat menumpas keberadaaanya hingga 100 persen.

Sedangkan untuk masalah yang satu ini, kita menilai bahwa belum bisa di basmi sampai 100 persen disebabkan hal itu sangat sukar, ditambah sekarang ini belum ada izin
untuk perihal tersebut.

Sehingga diperlukan adanya sebuah pendampingan ataupun pembinaan untuk dapat menghadapi permasalahan tersebut, jadi hal ini akan mendapatkan kontribusi terhadap pendapatan asli negara," ungkapnya.

Dan terkait perihal tersebut, Kapolda meminta kepada jajarannya untuk dapat segera memberikan laporan terperinci sejak tahun 2021 lalu tentang pengungkapan terkait Ilegal Drilling tersebut.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 12 hari. 'Kegiatan ini pun akan kita rencanakan di adakan selama 12 hari kedepan," pungkas Kapolda Sumsel.

Irjen A Rachmad beragumen bahwa kegiatan ini perlu di lakukan pengawalan agar mendapatkan hasil yang memuasakan dalam hal untuk mengatasi permasalahan Ilegal Drilling
baik dengan sosialisasi sampai melakukan penindakan tanpa harus ada permasalahan.

Kemudian selain perihal Ilegal Drilling, Irjen A Rachmad pun menghimbau kepada seluruh
jajaran Polrestabes dan juga jajaran Polres di wilayahnya masing-masing agar aktif dalam melakukan pemantauan terhadap gudang minyak yang tidak memiliki izin.

"Untuk itu kita juga harus melaksankan pendekatan secara baik-baik, agar permasalahan itu dapat teratasi.

Begitu juga dengan jajaran kita juga harus menjawab keresahan masyarakat
mengenai ketersediaan stok BBM bersubsidi yang pada kali ini terdapat banyaknya pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut",tutupnya

 

Sumber: detik.com