Ini Ancaman Hukuman, Mantan Kades Sukamulya yang Terjerat Kasus Korupsi Tol Kapalbetung
![Ini Ancaman Hukuman, Mantan Kades Sukamulya yang Terjerat Kasus Korupsi Tol Kapalbetung](https://radarpalembang.disway.id/upload/3cf3d53d6d4dbb705f218bb2fa1a289d.jpg)
Kajari Banyuasin Agus Agus Widodo didampingi Kasi Pidsus Kejari Hafiz Muhardi dan Kasi Intel Welly memberikan keterangan pelimpahan tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Tol Kapalbetung di Desa Sukamulya telah merugikan negara senilai Rp 1,2 mi--
RADAR PALEMBANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Sukamulya, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan Tol Kapalbetung. Berkas telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan kasusnya segera disidangkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Tol Kapalbetung dengan tersangka mantan Kades Suka Mulya AK. Pelimpahan tersangka bertujuan untuk proses hukum selanjutnya ke Pengadilan Tipidkor Klas I A Khusus Palembang.
Menurut Kajari Banyuasin Agus Agus Widodo didampingi Kasi Pidsus Kejari Hafiz Muhardi dan Kasi Intel Welly, pelimpahan tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Tol Kapalbetung di Desa Sukamulya telah merugikan negara senilai Rp 1,2 miliar.
Tersangka, sengaja mengklamufase tanah negara seluas 10 hektare, dengan dibuatkan 17 SPHT. Dengan membuat SPHT ini untuk tanah seluas 10 hektare, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 1,2 miliar di 2019 lalu.
"SPHT ini, digunakan untuk pengadaan pembagunan proyek jalan Tol Kapalbetung di wilayah Banyuasin. Perusahaan yang melakukan pembebasan berasal dari PT Sriwijaya Makmur Persada," katanya.
Lanjut Agus Widodo, penahanan tersangka di Rutan Pakjo Palembang, setelah mantan Kades Sukamulya Kecamatan Banyuasin III Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan penahanan untuk melengkapi berkas, pihak penyidik melimpahkan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut umum.
Ketika disinggung mengenai dalam kasus ini, akan ada tersangka baru yang ikut terlibat, menurut Agus pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi ini.
"Sejauh ini, belum ada tersangka baru. Masih mantan Kades Sukamuya yang ditetapkan tersangka. Sekarang, masih pengembangan kasus ini," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka AK, dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman, minimal empat tahun penjara dari pasal 2 yang dikenakan kepada tersangka.(tri)
Sumber: