Resmi, 3 Provinsi Baru Indonesia Apa Saja

Resmi, 3 Provinsi Baru Indonesia Apa Saja

Mendagri Meresmikan 3 Provinsi Baru Indonesia di Papua. Jumat, 11 November 2022--Instagram/@kemendagri

JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Tiga Daerah Otonomi Baru (DOB),  di Papua telah di resmikan. Jumat, 11 November 2022.

Peresmian di pimpin oleh Mentri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di lapangan Pusat Kantor Kemendagri.

Adapun Tiga Provinsi Baru Indonesia yang baru diresmikan itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Sehingga dengan bertambahnya tiga Provinsi baru Indonesia ini membuat Indonesia memiliki tiga puluh tujuh Provinsi.

BACA JUGA:BMKG: Indonesia 6 Kali Diguncang Gempa Hari Ini, Dimana Saja

Mengutip Pidato Mendagri Tito Karnavian Dalam peresmian 3 Provinsi Baru Indoensia ini, "Bismillahirrahmanirrahim, Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa hari ini pada Jumat tanggal 11 November 2022, bertempat di Jakarta saya Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan undang-undang no 14 tahun 2022, dan Provinsi Papua Tengah berdasar undang-undang no 15 tahun 2022, dan Papua Pegunungan berdasarkan undang-undang no 16 tahun 2022.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi serta memberikan berkat kepada kita semua amin".

Begitu Pidato Menteri Tito saat meresmikan 3 Provinsi baru Indonesia di Papua.

Persmian 3 Provinsi baru Indonesia oleh Mendagri Tito Karnavian ini di tandai dengan penandatanganan prassati olehnya, yang sebelumnya diawali dengan permainan alat musik tifa.

BACA JUGA:Kemenkumham Hapus 5 Pasal RKUHP, Apa saja?

Mendagri meresmikan provinsi baru Indonesia  atas nama Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah diberitakan resmi mensahkan 3 Provinsi Baru Indonesia di Papuat tersebut.

Yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pengesahan itu tertuang dalam Undang-undang yang telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

Lalu untuk Provinsi Papua Selatan juga diatur dalam UU nomor 14 tahun 2022, Kemudian Provinsi Papua Tengah juga diatur dalam Undang-undang nomor 15 tahun 2022 serta Provinsi Papua Pegunungan diatur pada Undang-undang nomor 16 tahun 2022 ini.

Sumber: msn.com