UMP Bakal Naik di 2023, Lebih Tinggi Dibanding Tahun Ini

UMP Bakal Naik di 2023, Lebih Tinggi Dibanding Tahun Ini

Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 8 november 2022--

JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Kenaikan Upah Minimum pada tahun 2023 yang disebutkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengacu dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dilansir dari kompas.com, Ida Fauziyah menyatakan bahwa penetapan upah minimum ini meliputi penyesuaian Upah Minimum Provinsi dan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) berdasarkan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dalam Rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 8 November 2022, Ida Fauziyah juga menyatakan "dengan melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pada dasarnya dapat dilihat bahwa upah mininum pada tahun 2023 akan relatif lebih tinggi dibandingkan tahun 2022" jelasnya.

Penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 data yang didapat dari Badan Pusat Statistik lalu diserahkan ke Kemenaker.

BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun BSB Kejar KUR Rp200 M

Dewan Pengupahan telah memberikan maskan melalui penyerapan Aspirasi sesuai dengan PP 36 tahun 2021 dalam oenetapan upah minimum.

Menaker menjelaskan mengenai masukan dari Dewan Pengupahan bahwa "menurut masukan dari Dewan Pengupahan, Upah Minimum dengan dasar PP 36 tahun 2021 tidak adil dan perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum tahun 2022 di beberapa wilayah tertentu". 

Kemudian terdapat usulan lain dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mengusulkan agar upah minimum ini masih mengacu pada PP 36 tahun 2021 karena menganggap lebih realistis dan harusnya penetapan upah minimum tetap mengacu pada PP tahun 2021. 

Disisi lain Menaker juga dapat masukan dari para pekerja/Buruh yang bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Apindo dan Kadin. 

BACA JUGA:Jelang HUT Ke 65, BSB Gelar Tali Asih ke Keluarga Pensiunan

Para pekerja/buruh ini menyampaikan bahwa PP 36 tahun 2021 ini tidak bisa menjadi acuan atau dasar dari penetapan upah minimum 2023.

Menaker menjelaskan juga bahwa diperlukan sebuah pembicaraan antara pengusaha dan pekerja/buruh dimana sangat perlu dorongan mengenai penerapan upah diluar upah minimum yakni upah layak.

 

 

Sumber: