Pj Bupatu Muba Sidak RSUD Sekayu Larang Obat Sirup

Pj Bupatu Muba Sidak RSUD Sekayu Larang Obat Sirup

Pj Bupati Muba H Apriyadi saat inspeksi mendadak di RSUD Sekayu--

SEKAYU, RADAR PALEMBANG - Memangkas lonjakan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak (progressive acute kidney injury) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun, Pj Bupati Muba, H Apriyadi melarang segala bentuk pemakaian obat sirup.

Larangan ini juga berlaku untuk surat resep, penjualan serta penggunaan.

Larangan dituangkan lewat Surat Edaran Nomor: B-440/5762/Kes/2022 tentang Larangan Meresepkan, Menjual dan Mengkonsumsi Obat-obatan

"Ini juga mengacu pada surat  Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor SR 01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak serta berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun," terang Pj Bupati Apriyadi, akhir pekan lalu.

BACA JUGA:Kadinkes Prabumulih Tegas Larang Penggunaan Obat Sirup

Dalam surat edaran  disebutkan agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan untuk apotek, toko obat, dan toko untuk sementara dilarang  menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain berisi larangan, Pj Bupati juga mencantumkan upaya edukasi kepada masyarakat dalam surat edaran tersebut.

"Fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang  memiliki anak. Jika ada gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," terang Apriyadi.

BACA JUGA:Ini Alasan Muba Terpilih Jadi Tujuh Wilayah Asesmen Tata Kelola Regsosek  

Dia juga meminta agar oang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementaratidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nah jika orang tua harus memilih merawat anak yang menderita demam di rumah harap kedepankan tata laksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

Jika ada tanda-tanda bahaya, ya segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," tegas Apriyadi lagi.

Pantauan pada petugas kesehatan baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan di bawah Dinas Kesehatan Muba tampak sudah menjalankan sejumlah larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba.

Sumber: