PWI Muara Enim Demo PTBA , Buntut Oknum Pegawai Intimidasi 12 Wartawan Saat Peliputan

PWI Muara Enim Demo PTBA , Buntut Oknum Pegawai  Intimidasi 12 Wartawan  Saat Peliputan

Puluhan wartawan dan anggota PWI Muara Enim demo PTBA buntut dari tindakan intimidasi terhadap wartawan yang akan melakukan peliputan. -phili ardiansyah/radar palembang --

RADAR PALEMBANG - Puluhan wartawan yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Muara Enim  mendemo PTBA. Aksi itu merupakan buntut dari tindakan oknum perusahaan tambang itu yang mengintimidasi 12 wartawan saat peliputan. 

Puluhan anggota PWI Muara Enim Demo PTBA dan berorasi di titik Monpera, Tanjung Enim. 

Para wartawan itu berorasi menyuarakan kebebasan pers dan meminta pertanggungjawaban PTBA atas perlakuan kasar dan pelarangan liputan oleh oknum karyawan PTBA terhadap 12 wartawan PWI Kabupaten Muara Enim yang meliput kegiatan peresmian Museum Batubara pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu.

BACA JUGA:Beredar Video Tumpukan Dollar di Koper Pasca Polri Klrafikasi Soal Uang Rp900 Miliar di Bungker Ferdy Sambo 

BACA JUGA:Rektor Prof Karomani Hijrah dari Unja ke Unila Lalu Tertangkap KPK, Begini Respon dari Jambi

Ketua PWI Kabupaten Muara Enim, Al Azhar mengatakan, bahwa aksi demonstrasi yang digelar juga dibarengi dengan penyampaian surat ke Direktur Utama PTBA perihal penyampaian untuk mengevaluasi kinerja pejabat yang terlibat dalam pelarangan dan intimidasi terhadap 12 wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI Kabupaten Muara Enim saat peliputan itu. 

Selain itu, sebagai bentuk kekecewaan, pengurus PWI Kabupaten Muara Enim juga mengembalikan baju seragam  Sahabat Jurnalis Bukit Asam  yang digagas oleh PTBA dan PWI Kabupaten Muara Enim sebelumnya.

"Kami akan kawal aspirasi yang disampaikan kawan-kawan PWI ini, dan meminta jawaban secara tertulis dari Direktur Utama PTBA kepada PWI Muara Enim dalam waktu satu atau dua Minggu ini. Jika aspirasi tidak ditanggapi maka kami akan kembali rapatkan, apakah akan dihentikan atau disusul aksi lanjutan," ungkap Al Azhar, saat demo, Senin siang kemarin(22/8).

BACA JUGA:Kejar Target BSB Ajukan Penambahan Plafon KUR Rp250 M

BACA JUGA:Yudha Mahyudin Pun Ikut Panjat Pinang

Dalam orasinya, secara bergantian Siswanto, Hafizul Ahkam, Pili Hardiansah dan Andi Candra serta pengurus lainnya bergantian menyampaikan orasi yang mengecam atas intimidasi dan pelarangan peliputan wartawan yang dilakukan oknum karyawan PTBA tersebut. 

"Kita dilindungi oleh undang-undang dan bagi yang melanggar atau menghalangi dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 juta," terangnya.

Selain itu, dalam tuntutannya, massa juga meminta manajemen PTBA untuk melakukan evaluasi kinerja pejabat PTBA yang berhubungan dengan wartawan serta yang berbuat menghalangi atau menyuruh melakukan pelarangan tersebut saat terjadinya insiden itu.

"Kami juga minta evaluasi kinerja karyawan di Humas PTBA karena mereka yang sering berhubungan wartawan," kata dia.

Sumber: