HUT RI 7 Napi Lapas Kelas II A Lahat Hirup Udara Segar

HUT RI 7 Napi Lapas Kelas II A  Lahat Hirup Udara Segar

Para Napi Lapas Lahat, dapatkan remisi. (foto:parman/radar palembang)--

RADAR PALEMBANG - Sebanyak Tujuh orang Napi Lapas Kelas II A Lahat dinyatakan bebas, atas remisi yang diberikan Pemkab Lahat dalam memperingati hari kemerdekaan RI ke 77 tahu. Tidak hanya itu, Pemerinta juga memberikan remisi kepada sebanyak 393 orang Napi ynag berkelakuan baik selama menjalani masa binaan di Lapas kelas II A Lahat disaksikan langsung bupati Lahat Cik Ujang,SH dan Wabup H Haryanto,Mba serta Forkopimda yang hadir Rabu (17/7).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Soetopo mengatakan, dengan adanya pemberian remisi ini bisa memberikan semangat dan motivasi kedepannya menjadi lebih baik. Pihaknya berharap agar para Napi tetap semangat dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi, jadikan ini sebagai acuan bagi diri sendiri untuk memperbaiki diri menjadi seseorang yang lebih baik dan bertanggung jawab kelak setelah bebas kembali ke masyarakat,”ujarnya.

BACA JUGA:Gerindra Sumsel Gelar Berbagai Perlombaan

Dijelaskan nya, pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat selalu diberikan pada WBP  yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pada tahun ini, Narapidana dan tahanan yang ada di Lapas Kelas IIA Lahat sebanyak 493 orang sedangkan yang mendapatkan Remisi tahun ini ada sebanyak 393 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lahat pada 17 Agustus 2022 sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM dan telah memenuhi syarat,"imbuhnya.

Wabup Lahat H Haryanto,Mba menuturkan, Pemkab Lahat mengucapkan selamat kepada 393 orang narapidana Lapas Kelas IIA Lahat, dan untuk yang 7 orang dinyatakan bebas diharap kan dapat menjalani aktivitas dimasyarakat dengan lebih baik serta belajar dari pengalaman sebelumnya agar tak terulang kembali.

"Hari remisi umum diberikan pemerintah RI dan berharap ini menjadi motivasi untuk memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bagi Napi yang masih berada didalam lapas diharap untuk sabar dan tetap sangat beraktivitas agar menjadi lebih baik,"pungkasnya. (man)

 

Sumber: