Selama 2022, Kejari Selamatkan Rp 709 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi di Muara Enim

RADAR PALEMBANG – Selama 2022, dari kasus korupsi di Muara Enim, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menyelamatkan Rp709 juta uang negara. Uang itu terselamatkan dari pengungkapan tiga perkara korupsi dan satu diantaranya sudah ada putusan pengadilan.
Menurut Kajari Muara Enim, Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsus Ari Prasetyo SH didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra SH, menjelas tiga perkara korupsi di Muara Enim masing-masing adalah:
Pertama, kasus korupsi pelebaran ruas jalan Pulau Panggung - Segamit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2020. Perkara kasus ini sudah putus atas nama Syaiful Rizal ST MM, dengan pidana penjara selama satu tahun. Kemudian, Muhamad Raden Nasran, dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan.
BACA JUGA:Tim Penyidik Jaksa Geledah Dinkes Muara Enim, Bawa Sekoper Barang Bukti Dugaan Korupsi
Dari kasus tersebut kerugian negara sebesar Rp 379.369.345,96. Dimana kerugian itu sudah dikembalikan ke negara. ‘’Para terpidana juga membayar denda sebesar Rp 50 jJuta dari Syaiful Rizal dan Rp 50Juta dari Raden Nasran,’’jelas Ridho, Jumat, 22 Juli 2022.
Kasus kedua, dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Empat Petulai Dangku tahun 2016-2020 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 557.339.819.
"Ini sudah tahap pemberkasan dimana sudah ada tersangka yang diamankan atas nama Yusman Efendi yang merupakan mantan kades kuripan selatan," ungkapnya.
BACA JUGA:Sidang Terdakwa Korupsi di DPRD Muara Enim, Keterangan dua Saksi Bertolak Belakang
Ketiga, lanjutnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 422.026.927,50.
"Untuk yang ketiga ini masih dalam tahap penyidikan dan belum penetapan tersangka," terangnya.
Lalu, ada pengembalian kerugian negara atas perkara korupsi yang inkhtact di tagun 2021 namun dibayar pada tahun 2022. Atas nama terpidana Hasbullah yang diputus tiga tahun penjara dan Alex yang diputus penjara tiga tahun enam bulan.
"Dari perkara ini kerugian negara sebesar Rp373 Juta dimana Hasbullah mengembalikan sebesar Rp 30 Jita kerugian negara dan membayar denda sebesar Rp50Juta, sementara Alex membayar kerugian negara sebesar Rp 50 Juta dan denda Rp 100Juta. Sisa kerugian negara itu ada di pelaku lainnya yang sekarang masih DPO," tuturnya.
Pada 2022 saja, Kejari Muara Enim berhasil mengembalikan uang negara total sebesar Rp 709 juta.
Tentunya di tahun 2022 ini tidak menutup kemungkinan akan ada perkara tindak pidana korupsi yang akan ditangani Kejari Muara Enim," pungkasnya. (way)
Sumber: