Camat Sebagai PPATS di OKUS Harus Patuhi Hukum
RADAR PALEMBANG - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Joni Rafles, AP., M.Si. mengingatkan camat sebagai PPATS di OKUS harus patuhi hukum.
Joni Rafles menyampaikan itu pada pentikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), di Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komerin Ulu Selatan (OKUS), Jum'at (15/07/2022).
Para camat sebagai PPATS do OKUS yang dilantik itu adalah; pertama, Camat Muaradua Evan Kurniawan, SE. Kedua, Camat Buay Sandang Aji Edy Yonson, S.E., Camat KISAM Ilir Erwin Ferliza, S.H.
BACA JUGA:Kepsek di OKUS Berjudi Online Lalu Selewengkan Dana BOS, Kini Minta Keringanan Hukuman
BACA JUGA:Musdalub DPD Golkar Sumsel, Bobby Terpilih Secara Aklamasi, Fokus Menangkan Airlangga
Kemudian yang ketiga, Camat Muaradua Kisam Gadi Ismul Mubaraq, S.Kom. Selanjutkan kelima, Camat Mekakau Ilir Waliman, S.P dan keenam Camat Pulau Beringin Putra Jaya, M.Si.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Albert Midian Panjaitan, S.T.,M.T, mengungkapkan, PPATS memiliki tugas dan kewajiban membantu Kantor Pertanahan dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah.
"Sedangkan tugas pokok Camat sebagai PPATS adalah membuat Akta tanah sebagai bukti, sesorang telah melakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah. Itu akan menjadi dasar bagi pendaftaran tanah," jelasnya.
Camat sebagai PPATS di OKUS, mempunyai peranan besar dalam meningkatkan penerimaan negara atau daerah. Mereka berhak memeriksa Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan akibat pemindahan Hak Atas Tanah dan Bngunan (BPHTB) sebelum membuat Akta.
"Tendensi utama bagi saudara adalah sikap mental yang patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan semangat pengabdian yang tinggi pada kepentingan masyarakat yang ada di lingkungan kerja masing-masing," bebernya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kadin Perkim, Kadin PMPTSP, Kabag Tapem, Kabag Hukum.(ags)
Sumber: