Diduga Terima Gratifikasi, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Mengundurkan Diri
RADAR PALEMBANG – Dugaan Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK terima gratifikasi berkali-kali terkait jabatannya disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.
Hasilnya, Lili Pitauli Siregar mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK, Senin, 11 Juli 2022 dan surat pemberhentiannya pun sudah ditandatangani oleh Presiden.
Dalam siding Etik Dewas, terungkap Lili terbukti menerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa tiket nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok dan fasilitas penginapan.
BACA JUGA:Petugas Lepaskan Tembakan ke Pemotor, Videonya Viral di Medsos
Dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terus disorot publik.
Sebelumnya di beritakan bahwa Dewas KPK akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik Lili pada Selasa 5 Juli 2022.
Sidang tersebut terkait permasalahan Lili Pintauli yang kembali dilaporkan ke Dewas KPK dengan dugaan menerima fasilitas akomodasi hotel.
Lili Pintauli juga diduga menerima hadiah dalam bentuk tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu Badan Usaha Milik Negara.
Lili Pintauli akan menghadapi sidang etik Dewas KPK. Sidang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan dan diterima Dewas.
BACA JUGA:Kasus Cabul Pengasuh 2 Ponpes Bikin Dunia Pendidikan Islam Tercoreng, Pelakunya Layak Dikebiri
Sayangnya, ini dilakukan secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbukaLili sendiri pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Parahnya lagi Lili berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK meyakini tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas.
Sumber: disway.id