Distribusi Pupuk Subsidi di Lahat, Pemkab Jamin Tepat Sasaran

Distribusi Pupuk Subsidi di Lahat, Pemkab Jamin Tepat Sasaran

RADAR PALEMBANG – Distribusi pupuk subsidi di Lahat masih membutuhkan perbaikan agar masalah di lapangan bisa terminimalisir.

Pemerintah setempat sedang merancang mekanisme distribusi pupuk agar tepat sasaran, efisien dan efektif.

Masih banyaknya permasalah dalam distribusi pupuk subsidi di Lahat terungkap dalam rapat koordinasi Pengawasan dan Evaluasi Distribusi Pupuk Bersubsidi KP3 di Hotel Santika.

BACA JUGA:Digital Banking Unggul, BNI Raih Penghargaan The 1st Overall E-Banking Terbaik 2022

Rapat itu tersebut membahas kondisi terkini tentang distrubusi pupuk. Peserta rapat mencoba mengindetifikasi penyaluran pupuk belum maksimal.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat sedang berusaha engoptimalkan pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No645/KPTS/IV/2020 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Sumatera Selatan.

Sekda Lahat Chandra, SH,MM  menjelaskan, ada beberapa persyaratan bagi petani untuk mendapatkan pupuk dan pestisida bersubsidi. Untuk mendapatkannya mereka harus memenuhi persyaratan, seperti  lahan yang harus berbentuk polygon.

BACA JUGA:Viral di Medsos Anggota DPRD Lahat Ditahan Mapolda Sumsel, Ketua DPD Gerinda Ngaku Kaget

Persyaratan itu meminta, luas lahan minimum yang akan mereka garap, termasuk kartu keanggotaan Kelompok Tani (Poktan). ‘’Alhamdulilah untuk pendistribusiannya  telah berjalan  sesuai prosedur," jelas Sekda Lahat. 

Sementara itu Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (Kadis TPPH) Lahat Eti Listiana, SP  MM  menyampaikan,  jenis petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.

Para petani itu harus bergerak di  usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, holtikultura dan sub sektor peternakan dan petambak. 

KP3   lanjut dia,   dapat mendorong dan membina serta memfasilitasi pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan pestisida di tingkat Kecamatan.

"Dengan adanya pengawasan terhadap pupuk, dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran maupun penggunaan pupuk. Pupuk subsidi harus tersedia hingga tingkat petani,’’ terangnya. (man)

 

Sumber: