Wamendagri Dari PDIP Bahas Anies Baswedan, Penggantian Nama Jalan Bawa Masalah, Respon Pemprov DKI?
RADAR PALEMBANG - John Wempi Wetipo, Wakil Menteri Dalam Negeri/ Wamendagri dari PDIP Bahas Anies Baswedan soal rencana penggantian nama-nama jalan di DKI Jakarta yang berpotensi bawa masalah baru.
Wamendagri dari PDIP itu, akan membahas dan membicarakan secara internal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal penggantian nama jalan itu dan kemudian akan berkoordinasi dengan Gubernur DKI Anies Baswedan.
John Wempi kepada RRI, Kamis 30 Juni 2022 menuturkan , secara internal akan minta arahan dari Mendagri. ‘’Kira-kira sikap Kemendagri seperti apa terkait kebijakan Anies Baswedan ganti nama-nama jalan itu,’’ kata demikian Mendagri dari PDIP bahas Anies Baswedan.
BACA JUGA:Mendikbudristek Revitalisasi Bahasa Daerah yang Terancam Punah, Salah Satunya Lematang
Menurutnya, kebijakan untuk penggantian nama jalan itu akan memuat suatu permasalahan baru oleh sejumlah warga DKI Jakarta.
Saat ini ada beberapa warga Jakarta berekasi dan menolak adnaya penggantian nama jalan, karena dinilai akan mereportkan mereka untuk mengurus data kependudukan.
Kendati demikian Wamendari dari PDIP ini mengaku masih belum mengetahui penolakan oleh sejumlah warga DKI Jakarta.
Hingga kini Kemendagri mengupayakan agar kebijakan Gubernur Anies Baswedan jangan sampai menimbulkan suatu permasalahan.
BACA JUGA:Nikmati Roti Mini Legit di Tempat Ini
"Sampai hari ini kami belum ada pembahasan soal itu, termasuk mendukung atau tidak mendukung penggantian nama jalan," ujar John Wempi.
"Kemendagri untuk kebijakan Gubernur DKI kemarin hanya sebatas dapat info. Kami ingin menyelaraskan proses ini, supaya tidak mengorbankan masyarakat," ucapnya menambahkan.
Bagaimana respon dari Pemprov DKI? Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Barat, Gentina Arifin siap menjelaskan kebijakan penggantian nama jalan kepada warga yang bereaksi. Dia akan menjelaskan jika memang ada yang terdampak atas kebijakan Anies itu.
Gentina Arifin mengatakan bahwa terdapat 141 warga di Kelurahan Rawa Buaya dan Cengkareng, Jakarta Barat, yang terdampak dalam penggantian nama jalan tersebut dan dirinya optimis akan selesai dalam waktu dua hari.
BACA JUGA:DLH Pagaralam Uji Laboratorium Kualitas Air Bersih di Sungai Tegur Wangi, Ini Hasilnya
"Hari ini kami sudah melakukan layanan jemput bola terhadap warga-warga yang terkena dampak di RW 01 Kelurahan Rawa Buaya," ujar Gentina, Rabu 29 Juni 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022, terdapat dua wilayah di Jakarta Barat yang mengalami perubahan nama jalan, yaitu Jalan Rawa Buaya menjadi Jalan Guru Ma'mun yang berada di Kelurahan Rawa Buaya dan Jalan Lingkar Luar Barat menjadi Jalan Syekh Junaid Al Batawi di Kelurahan Cengkareng Barat.
Dari perubahan nama tersebut, terdapat 141 warga Jakarta Barat yang harus menggantikan data kependudukan mereka.
Untuk prosesnya, Gentina menjelaskan bahwa warga hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) saja dan akan langsung diurus oleh petugasnya.
"Jadi warga hanya perlu membawa KTP, nanti untuk kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA) akan otomatis kami berikan yang baru juga," ujar Gentina.
BACA JUGA:Aplikasi PeduliLindungi Tidak Sakti, Beli Minyak Goreng Curah Malah Makin Susah
Merespon Wanmendagri, Anies Baswedan berusaha menjelas penanganan dampak dari penggantian nama jaln di 22 titik di Jakarta.
Dia penggantian nama jalan itu demi mengenang jasa para tokoh Jakarta.
Ada 22 nama jalan di lima wilayah kota Jakarta dan satu kabupaten yang diubah dengan seniman Betawi dan tokoh Jakarta.
‘’Praktis nama-nama jalan-jalan ini berusia cukup panjang. Karena penamaan baru hampir tidak ada. Mereka sudah tiad,a dulu saat diberi nama mereka masih hidup," kata Anies di Balai Kota Jakarta, mengutip dari detik.com Senin (28/6/2022).
Warga yang terdampak perubahan nama jalan tak akan dibebankan dalam pembiayaan pengurusan dokumen. Anies menjamin pengurusan semua bisa gratis.
‘’Penggantian nama jalan di Jakarta memiliki konsekuensi yang kemudian ada dugaan membebani masyarakat. Kami tegaskan bahwa semua penggantian itu insyaallah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," kata Anies.
Anies mengatakan semua aspek dalam penggantian nama jalan tidak akan membebani warga. Dia berharap kesimpangsiuran bisa terselesaikan dan membuat warga tenang soal pencatatan data kependudukan.
"Masyarakat juga merasa tenang dan kami berharap ini akan bisa memberikan kepastian pada semua," tuturnya.
Meski pengurusan dokumen gratis, Anies menyebut data lama masih berlaku. Data kependudukan yang lama tetap sah sambil menunggu pergantian ke dokumen baru.
"Misalnya kependudukan ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru. Kalau ingin bisa langsung mengubahnya tapi yang masih berlaku sekarang yaitu tidak kemudian batal. Semua penggantian itu itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali," paparnya. (yui)
Sumber: disway.id