PPKM Dilonggarkan, Mal Boleh Buka Dengan Prokes Ketat
RADAR PALEMBANG Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 36 tahun 2021 mengenai perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPkM level 4 hingga 6 September 2021 di mana pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi 50 persen dengan jam operasional mulai pukul 10 00 20 00 WIB menjadi angin segar bagi pengelola dan pelaku usaha yang ada di beberapa mal Kami pengelola mal sangat berterima kasih dengan kebijakan baru dari pemerintah walau PPKM dilanjutkan namun ada kelonggaran shopping mal tetap boleh dibuka Namun kami akan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi pengunjung seperti wajib mengenakan masker mencuci tangan dan menjaga jarak tutur Ongky Prastianto Senior Commercial amp Marketing Manager Palembang Indah Mall kemarin Ia juga memastikan bagi para pengunjung PIM cukup aman untuk dikunjungi selain prokes ketat semua karyawan mal maupun tenan yang mencapai 1500 orang sudah melaksanakan vaksin Walaupun sudah vaksin dan sesuai standar kami tetap menerapkan prokes yang tinggi tegasnya Soal pemberlakukan surat vaksin sebagai syarat masuk mal pada prinsipnya pihaknya akan mengikuti aturan pemerintah dan tidak ada masalah Namun karena memang belum ada keputusan dari pemerintah terkait hal ini pihaknya belum menerapkan Terpisah Marketing Communication Manager Palembang Square Intan Indirayana mengatakan pihaknya akan beroperasional seperti biasa hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah pusat Kita masih menunggu Surat Edaran lebih lanjut dari pemkot Saat ini kami berpatokan dengan Inmendagri ujarnya Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum di mana warung makan atau warteg pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker mencuci tangan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah Lalu restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan ditempat atau dine in dan dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20 00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang atau take away Tentu selama operasional kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat ucapnya Hal senada disampaikan oleh General Manajer Palembang Icon Picon Co Ing operasional di Picon masih berdasarkan Inmendagri dan menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota Palembang Selama opersional kami tetap akan memberlakukan prokes dengan kapasitas 50 persen imbuhnya Ditambahkannya untuk pemeriksaan di mal akan menyesuaikan aturan wali kota saja pihaknya akan mengikuti saja karena hal ini menurutnya bukan masalah sebab semua ditujukan untuk kebaikan bersama Diakuinya pandemi ini membuat bisnis di mal seperti restoran fashion dan lainnya kembali ke awal seperti tahun lalu Selain itu banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan terdampak pandemi ini Mengeluh pasti kondisi keuangan tidak sebaik dulu Kalau dibandingkan dwngan tahun 2019 saat ini sudah turun jauh tandasnya hen nbsp nbsp
Sumber: