Pertamina dan FSPPB Sepakati 6 Poin, Cabut Pemberitahuan Mogok

Pertamina dan FSPPB Sepakati 6 Poin, Cabut Pemberitahuan Mogok

RADAR PALEMBANG Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu FSPPB menyatakan mencabut pemberitahuan mogok kerja 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2021 FSPPB mengambil langkah tersebut setelah tercapainya kesepakatan antara PT Pertamina Persero dengan FSPPB dalam pertemuan mediasi yang berlangsung di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Selasa 28 12 2021 Pertamina diwakili Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina Persero M Erry Sugiharto Presiden FSPPB Arie Gumilar mewakili pekerja Sementara mediasi dipimpin Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri didampingi Direktur KPPHI C Heru Widianto Kesepakatan itu pun ditandai dengan penandatangan Perjanjian Bersama antara Pertamina dan FSPPB Perjanjian Bersama itu memuat enam poin di antaranya mengenai penyesuaian salary pekerja PT Pertamina Persero Untuk penyesuaian salary pekerja tahun 2021 Board of Director BoD PT Pertamina Persero tetap membuka jalur komunikasi dan dialog sambil menunggu perkembangan laporan keuangan berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan RKAP PT Pertamina Persero paling lambat pada bulan April tahun 2022 Selain itu untuk salary increase tahun 2022 mengalami kenaikan dengan range 3 6 yang mulai berlaku terhitung Januari 2022 perusahaan akan mengimplementasikan pada minggu pertama bulan Maret tahun 2022 Sementara itu poin kedua perjanjian memuat mengenai pembayaran insentif dibayarkan sesuai Pasal 20 Perjanjian Kerja Bersama PKB yang berlaku antara PT Pertamina Persero dengan FSPPB Pada poin ketiga perjanjian itu Board of Director BoD PT Pertamina Persero dan FSPPB mulai tahun 2022 akan membuka kanal komunikasi Hubungan Industrial baik formal maupun informal untuk menjembatani komunikasi dan konsultasi yang tersumbat beberapa waktu ini Selanjutnya pada poin keempat perjanjian dinyatakan konten PKB yang saat ini masih berlaku agar diinterpretasikan yang sarna di antara BoD PT Pertamina Persero dan pekerja dan pada waktu serta kondisi tertentu dimungkinkan untuk kehadiran perwakilan dari Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker Pada poin kelima perjanjian tersebut menyatakan pihak BoD PT Pertamina Persero dan FSPPB agar sungguh sungguh memegang amanah apa yang menjadi kewenangannya Terakhir pada poin keenam Pertamina dan FSPPB sepakat terhadap tiga hal Pertama pihak FSPPB akan mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nomor 113 FSPPB X11 2021 TH tanggal 17 Desember 2021 Kemudian pihak FSPPB membatalkan rencana mogok kerja yang akan dilaksanakan pada 29 Desember 2021 7 Januari 2022 Terakhir Pihak BoD PT Pertamina Persero akan menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan mengedepankan dialog dan tidak akan melakukan tindakan tindakan yang dikaitkan dengan rencana mogok kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a perjanjian tersebut dav

Sumber: