Usulkan DAK Fisik OKU Timur, Disdikbud Dampingi Kepsek dan Operator
RADAR PALEMBANG Seluruh sekolah sedang mengusulkan perencanaan DAK Fisik OKU Timur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud OKU Timur melalui Subkoordinator Sarana dan Prasarana Sarpras melakukan pendampingan Kegiatan pengusulan DAK Fisik OKU Timur itu sudah berlangsung sejak sejak 1 Maret 2022 ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur Wakimin SPd MM melalui Kasi sarana dan parasarans Sarpras Edi Subandi melakukan pemantauan secara langsung BACA JUGA Disdikbud OKU Timur Imbau Ortu Berikan Edukasi Pendidikan Karakter Anak Menurut Edi dalam tahapan usulan DAK Fisik sekolah harus memenuhinya untuk mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus DAK itu Pertama sekolah wajib melaksanakan update Data Pokok Pendidik DAPODIK paling lambat 31 Maret 2022 Kedua sekolah harus melaksanakan koordinasi dengan Dikbud terkait memverifikasi kondisi gedung dan menyampaikan laporannya ke SSO DAPODIK Sekolah yang tidak melaksanakan dua tahapan tersebut tidak akan bisa masuk menjadi nominasi penerima bantuan DAK fisik di aplikasi KRISNA ucap Edi Edi menjelaskan pemerintah pusat akan menyalurkan bantuannya berdasarkan laporan individu sekolah melalui dapodik masing masing Kita sengaja melakukan pendampinhan ini agar semua sekolah tahu dan mengerti alur tahapan untuk memperoleh alokasi DAK fisik Bidang Pendidikan ini tegasnya Ia menambahkan pihaknya menghimbau Ketua K3S SD dan Ketua Zona SMP untuk menyampaikan kepada pihak sekolah terkait bangunan yang mengalami kerusakan Jika memerlukan bantuan rehabilitasi agar segera update dan upload format PUPR di Dapodiknya Syarat sekolah bisa menerima bantuan DAK fisik 2023 adalah sudah meng update Dapodiknya selama lima semester Serta memiliki NPSN sekolah penerima bantuan dana BOS Reguler dan jumlah siswa minimal 60 anak Batas akhir update dapodik yaitu 31 Maret 2022 mendatang Hal ini sesuai SE Sesjen Kemdikbudristek Nomor 15248 A A1 PR 05 05 2022 tegasnya Edi menambahkan selain sekolah SD SMP baik Negeri maupun Swasta Bantuan DAK fisik bidang pendidikan ini pengajuannya juga bisa untuk sekola jenjang TK PAUD Ada sedikit perbedaan dalam pengajuan jenjang TK PAUD ini salah satu kriterianya adalah terakreditasi minimal B sekolah merupakan lembaga penerima BOP dan memiliki NPSN pungkasnya awa nbsp
Sumber: