Satpol PP Pali Ajukan Raperda Trantribum
RADAR PALEMBANG Belum memiliki dasar hukum dalam melakukan penegakkan ketertiban umum Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI saat ini tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Trantribum Hal itu diungkapkan Plt Kepala Satpol PP PALI Harus SH MH Kamis 10 3 22 kepada sejumlah awak media Menurutnya ada beberapa poin isi Ranperda tentang Trantibum yang diajukan berkaitan dengan ketertiban umum Nanti ketertiban umum diatur Diantaranya tertib bangunan tertib sosial tertib kesehatan tertib tempat hiburan dan keramaian tertib pelajar dan mahasiswa tertib kerukunan dan umat beragama tertib peran serta masyarakat juga perlindungan masyarakat terang Harun Selain itu ditambahkan Harun bahwa diajukan juga tertib jalan angkutan jalan dan angkutan sungai Juga tertib tata ruang tertib jalur hijau taman dan tempat umum tertib sungai saluran dan kolam tertib lingkungan dan persampahan terakhir tertib tempat usaha dan usaha tertentu tukasnya Dijelaskan Harun bahwa pada poin tertib tempat hiburan dan keramaian nantinya tidak ada lagi keramaian yang menggunakan orgen tunggal atau sejenisnya digelar malam hari Hal ini kita ajukan selain menjaga ketertiban juga menekan angka kriminalitas juga peredaran narkoba di kabupaten PALI terangnya Meski sederet ajuan yang dituangkan dalam Ranperda yang telah disusun baru sebatas ajuan Harus menyebut bahwa keputusan ditangan DPRD Apabila disahkan artinya kita ada payung hukumnya Meski telah disahkan tetap harus melalui sederet rangkaian atau proses sebelum penindakan salah satunya sosialisasi Tapi kami berharap semua berjalan lancar demi menciptakan ketertiban ditengah tengah masyarakat PALI tutupnya whr
Sumber: