Akta Kelahiran Hilang, Jangan Khawatir Berikut Prosedur Mengurusnya
Saat ini masyarakat tak perlu merasa cemas dan khawatir lagi, karena mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan secara gratis.--
BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel Sambut Bulan Suci Ramadan 1447 H dengan Munggahan dan Silaturahmi
Bawa dokumen persyaratan dan sampaikan ke petugas untuk mencetak ulang (duplikat).
Petugas akan mengecek data di sistem, lalu mencetak akta kelahiran baru.
Online/Daring:
Gunakan aplikasi atau situs resmi Dukcapil sesuai daerah domisili (contoh: Alpukat Betawi, Dukcapil Smart, dll).
BACA JUGA:Kajati Sumsel Lakukan Sharing Session di PT Pusri Palembang, Optimalisasi Mengenai Publikasi
Unggah dokumen persyaratan yang diminta (surat hilang, KTP, KK).
Tunggu verifikasi, dan jika disetujui, akta akan dikirim melalui email atau WhatsApp dalam format PDF untuk dicetak sendiri (kertas A4 80 gsm).
3. Penting untuk Diketahui
Biaya: Seluruh proses pengurusan akta kelahiran yang hilang adalah gratis.
BACA JUGA:Perkuat Kolaborasi Kampus dan Industri, Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge Unila
Lokasi: Tidak perlu kembali ke tempat kelahiran, cukup urus di domisili KTP saat ini.
Waktu: Biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, namun di beberapa tempat bisa langsung cetak.
Pastikan untuk segera mengurusnya agar data kependudukan tetap aman dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya.
Sumber:


