BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Aktivitas PT Titan Group Cemari Lingkungan, DPD BADAR Kabupaten PALI Gelar FGD Pertanggungjawaban Hukum

Aktivitas PT Titan Group Cemari Lingkungan, DPD BADAR Kabupaten PALI Gelar FGD Pertanggungjawaban Hukum

RADAR PALEMBANG - DPD BADAR Kabupaten PALI menggelar Focus Group Diacussion (FGD) dengan tema Pertanggung jawaban Hukum terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup di Desa Lunas Jaya, Tanah Abang, PALI yang diduga terjadi sejak adanya kegiatan stockpile dan crusher Titan Group. 

FGD yang digelar DPD BADAR Kabupaten PALI itu berlangsung di Café M and R Tanah Abang dan dihadiri oleh perwakilan ormas, LSM, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Ketua pelaksanaan FGD tersebut adalah Abu Rizal, S. Ag dengan moderatornya Dedy Triwijayanto, S.H ketua Badar Pali / Advokat. Sedangkan nara sumber yang hadir adalah H.M Ubaidillah, S.H (DPRD Pali / Ketua PP); Bp. Lihan, ST., M.Si (Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pali); Bp. Khairiman, S.Pt., M.Si (dinas perijinan); Reynaldi Da Vinci, S.T., (pegiat lingkungan hidup) berlangsung seru dan menarik.

BACA JUGA:Badar Sumsel Bakal Laporkan Penyebar Hoax BNI Salurkan Kredit Tanpa Agunan

BACA JUGA:Petani di PALI Ramai-ramai Tanam Cabai

Dalam sambutannya, Ketua DPD BADAR Kabupaten PALI menekankan bahwa kerusakan lingkungan di Desa Lunas Jaya merupakan tanggung jawab bersama. Terlebih menjadi tanggung jawab dirinya dan kawan-kawan yang dahulu tergabung dalam AMTH (aliansi masyarakat tolak batubara) karena terikat dalam surat kuasa khusus dengan masyarakat Desa Lunas Jaya.

Sebagaimana terdapat dalam rumusan masalahnya, FGD ini menekankan pada aspek-aspek pertanggung jawaban hukum baik administrasi, perdata, dan pidana pada PT Titan Group yang duga telah mencemari lingkungan.

Terkait juga dengan proses perijinan, rekomendasi amdal, pengawasan, perlindungan dan hal hal lain yang diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Pertambangan.

Kedua pemateri dari unsur pemerintahan Kabupaten PALI mengapresiasi langkah DPD BADAR PALI. Mereka merasa prihatin dengan masyarakat Lunas Jaya.

BACA JUGA:Mobilisasi Angkutan Batubara di PALI Gairahkan Ekonomi Rakyat, Pemilik Warung: Dulu Kami Mati Suri

BACA JUGA:Ini Instruksi Tegas Presiden untuk Proyek Hilirisasi Batubara di Muara Enim

Namun keduanya kompak bahwa sejak rezim UU Cipta Kerja muncul maka kewenangan Pemda Kabupaten Pali hanya sebatas pengawasan dan memberikan rekomendasi.

Hal-hal lain terkait dengan sanksi menjadi wilayah instansi, baik provinsi dan pusat. Bahkan, kedua unsur Pemda ini juga berbeda pandang terkait dengan jarak aman stockpile.

Namun dalam hal penegakan aturan hukum yang berlaku, keduanya  bersepakat bahwa pencemaran lingkungan utamanya sungai yang terjadi di Desa Lunas Jaya harus segera ditindaklanjuti.  Bila perlu ada sanksi tegas pada pemrakarsa. Dengan rekomendasi yang berisi alasan-alasan jelas, sangat mungkin stockvell tersebut dipindahkan.

Terkait dengan rezim UU Cipta kerja yang dijadikan kambinh hitam. Moderator menanggapi. Bahwa UU Cipta kerja di sahkan tahun 2021.  UU tersebut juga tidak berlaku surut dan paling penting, UU ini telah dinyatakan inskonstitusional bersyarat selama 2 tahun oleh mahkamah konstitusi.

BACA JUGA:Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Dinkes Prabumulih, Sudah Periksa 14 Saksi

BACA JUGA:Ridho Yahya Kapten Persipra OldStar , Undang Decak Kagum

Di pihak lain, H.M Ubaidillah, S.H (DPRD Pali / Ketua PP meyakini bahwa pencemaran tersebut memang benar terjadi. Pencemaran tersebut akan nampak sekali bilamana sehabis turun hujan. ‘’Namun, kita harus lengkapi data-data secara ilmiah guna melakukan pembuktian. Ungkap sarjana hukum lulusan STIPADA Palembang ini,’’ujarnya.

Lain halnya dengan pemaparan Aktivis Lingkungan Hidup Sumsel, Reynaldi Da Vinci, S.T.  Menurutnya, dalam permasalahan pencemaran lingkungan hidup / sungai ini, seluruh narsum yang hadir baik dari unsur legislatif, eksekutif, dan BADAR PALI memiliki visi yang sama.

‘’Kita semua ingin memperjuangkan hak masyarakat dan mengungkap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. Titan,’’ujarnya.

Peserta FGD, Dodi Febriansyah, S.I.P memberikan tanggapannya bahwa terkait dengan maraknya pertambangan di kab. Pali dan demi melindungi generasi bangsa. Dodi meminta, pemkab dan DPRD Pali harus segera mempunyai PERDA tentang tata ruang khusus terkait dengan pertambangan batubara berikut pemurnian, transportasi, dan turunannya.

Dalam Closing statement, moderator menukil Pasal 5 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup. "Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.

‘’Tidak perduli siapapun dan apapun perusahaannya. Jika terbukti merusak, mencemari lingkungan yang artinya telah melanggar aturan hukum maka Badar tidak akan tinggal diam,’’pungkasnya.  (yui)

Sumber: