BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

ETLE Berlaku di Kota Lahat Mulai 1 Juli 2022, Kapolres: Akvitas Pengendaara Terekam 24 Jam

ETLE Berlaku di Kota Lahat Mulai 1 Juli 2022, Kapolres: Akvitas Pengendaara Terekam 24 Jam

RADAR PALEMBANG - Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto memastikan Elektronik Traffic Law Enforcement/ ETLE berlaku di Kota Lahat mulai 1 Juli 2022 guna memantau aktivitas kendaraan selama 24 jam. 

Menurut Kapolres, saat ETLE berlaku di Kota Lahat, semua aktivitas kendaraan dan prilaku pengendaran akan terpantau.

Selanjutnya, para pengendara akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahannya yang terekam lewat kamera ETLE.

Satlantas Polres Lahat,  memasang kamera ETLE di beberapa tempat. Diantaranya: pertama,  di Simpang Empat Kejaksaan berlokasi di Jl Kolonel Barlian. Kedua, Kelurahan Bandar Jaya Kota Lahat, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:115 Atlit KORMI Lahat ke Fornas VI Sumsel, Wabup: Mari Borong Medali

Sehingga para pengendara yang melakukan pelanggaran terutama pengendara bermotor yang tidak memakai Helm dan Melawan Arus serta tidak mematuhi rambu rambu lalu lintas akan terekam oleh kamera. 

“Pengendara motor yang tidak memakai Helm SNI, melawan arus, dan menerobos lampu merah ataupun kebut kebutan di Jalan Raya akan terekam . Ingat  ETLE berlaku per 1 Juli 2022,"ujarnya.

Dia menjelaskan, selama masa sosialisasi pelanggar yang kena tilang Elektronik akan medapatkan peringatan berupa surat konfirmasi.

Anggota Sanlantas Polres Lahat maupun petugas Samsat Lahat akan mengirimkan surat konfirmasi itu ke alamat pegendara yang melanggar lalu lintas.

Untuk koneksinya sementara ke Polda Sumsel, jadi bagi yang melanggar identitasnya dan Plat kendaraan akan tercatat, jika terbukti melanggar maka ada surat tilang yang dikirim langsung ke rumah sipelanggar.

“Tujuannya, untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan, dengan cara menggurangi pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) diwilayah hukum Polres Lahat,”imbuhnya.

Satu titik di simpang Empat Kejaksaan Jl Kolonel Barlian kelurahan Bandar Jaya Kota Lahat, selanjutnya akan dipasang di Jalur Satu Arah di Simpang Empat Pasar Lematang Kabupaten Lahat, sebagai jantung kota Lahat,” tutupnya. (man)

 

Sumber: