BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

FJPI: Pengembalian Kartu Liputan Wartawan Istana Tidak Menghapus Fakta Intimidasi Terhadap Pers

FJPI: Pengembalian Kartu Liputan Wartawan Istana Tidak Menghapus Fakta Intimidasi Terhadap Pers

Ketua Umum FJPI Khairiah Lubis mengatakan, pencabutan kartu liputan milik jurnalis merupakan bentuk intimidasi dan pembatasan pada kerja-kerja jurnalistik--

Apalagi kasus program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah membuat keracunan ribuan pelajar di sejumlah daerah. 

“Hak jurnalis untuk bertanya. Publik perlu tahu apa tindakan yang akan dilakukan pemerintah terkait kasus MBG ini. Pembatasan terhadap jurnalis sama saja dengan pembatasan hak publik untuk tahu,” tegas Khairiah. 

Khairiah menekankan, hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun atas dasar kemitraan kritis, bukan relasi kuasa yang menekan.

Langkah pengembalian kartu liputan ini harus menjadi momentum perbaikan agar komunikasi antara pemerintah dan media lebih sehat dan saling menghormati.

BACA JUGA:Pengibaran Bendera One Piece, Bagindo: Pemerintah Gagal Paham, Ini Kritik Rakyat dan Bukan Ancaman

BACA JUGA:Prabowo Lantik 11 Pejabat Baru, Erick Thohir Digeser Jadi Menpora

Sebagai bagian dari pernyataan sikap, FJPI mendesak agar pemerintah menyiapkan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola akses jurnalis, sehingga tidak lagi ada ruang bagi tindakan sewenang-wenang yang membatasi kerja wartawan. 

Ia juga mengingatkan penghormatan terhadap kebebasan pers bukan hanya kewajiban moral pemerintah, tetapi juga amanah konstitusi. 

Menyikapi kejadian tersebut, FJPI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut. 

1.Mendesak Biro Pers Sekretariat Presiden untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan, dasar hukum, serta prosedur pencabutan ID Pers dimaksud.

2.Hentikan tindakan represif dari pemerintah terhadap media. Karena media bekerja dilindungi oleh Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Penghalang-halangan jurnalis dalam melakukan tugasnya melanggar UU No 40/1999 pasal 18 ayat (1) yang menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”

3.Hentikan segala bentuk bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers, karena pers punya hak untuk bertanya ke pemerintah terkait kepentingan publik, kapan saja dan dimana saja.

Tidak boleh ada pembatasan ruang dan waktu bagi jurnalis dalam bertanya, untuk kepentingan publik, sesuai dengan pasal 28 F ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi, untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

4.Mengajak seluruh insan pers, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk mengawal kebebasan pers sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi.

Sumber: