BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres? Putusan MKMK akan Diumumkan 7 November 2023

 Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres? Putusan MKMK akan Diumumkan 7 November 2023

Gibran Rakabuming Raka--

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam sidang tersebut menyampaikan soal mekanisme pemeriksaan dan jadwal.

"Jadi sesudah bersembilan (di sidang), nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka (hakim konstitusi) bebas.

Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing," kata Jimly, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2023.

BACA JUGA:Gibran Disebut PDIP Lakukan Pembangkangan Usai Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Jimly mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim diterima MKMK.

Ia mengatakan, jumlah tersebut didominasi oleh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini.

Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ucap Jimly.

BACA JUGA:Anies Sebut Ikhtiar Perubahan Bakal Berhadapan dengan Kekuatan Besar di Kontestasi Pilpres 2024

"Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua, Pak Saldi. Ketiga, Pak Arief. Itu yang paling banyak," sambungnya.

"Selain itu ya bersama-sama (hakim terlapor). Ada yang bersama-sama 5 orang (hakim), ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menyampaikan, sidanga akan digelar per sidang per satu hakim konstitusi.

"Dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi Karena dia paling banyak," kata Jimly.

BACA JUGA:Usai Daftar ke KPU, Elektabilitas Prabowo-Gibran Untung atau Buntung?

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai Selasa 31 Oktober 2023.

Sumber: