BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres? Putusan MKMK akan Diumumkan 7 November 2023

 Jika Ketua MK Bersalah, Gibran Gagal Jadi Cawapres? Putusan MKMK akan Diumumkan 7 November 2023

Gibran Rakabuming Raka--

"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," jelas Jimly.

BACA JUGA:PAN Sumsel Optimis Suara Milenial Untuk Prabowo-Gibran Meningkat di Pilpres 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan mulai disidang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), hari ini.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu akan diperiksa seorang diri. Jika Ketua MK dinyatakan bersalah, Gibran gagal jadi cawapres?

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai sidang pendahuluan dengan sembilan hakim konstitusi pada kemarin sore

Sidang pemeriksaan Anwar Usman akan digelar tertutup sesuai dengan hukum acara yang diatur di dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang MKMK.

BACA JUGA:Caleg Golkar Aga Khan Yakin Suara Millenial Melambung, Efek Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Jimly mengatakan, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan.

Menurut rencana, MKMK akan membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.

Hal itu dimaksudkan agar putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.

BACA JUGA:PAN Sumsel Optimis Suara Milenial Untuk Prabowo-Gibran Meningkat di Pilpres 2024

"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.

"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.

Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari.

Sumber: