Anies Sebut Ikhtiar Perubahan Bakal Berhadapan dengan Kekuatan Besar di Kontestasi Pilpres 2024
Anies Baswedan dan Cak Imin.--
Sehingga jika nanti terpilih sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, maka akan merugikan Para Pemohon secara potensial dalam penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi , ika tidak dimaknai sebagaimana permohonan a quo," bebernya.
Apalagi, Indonesia memiliki sekitar 280 juta penduduk dari Sabang-Merauke sehingga dibutuhkan seorang pemimpin yang matang dan berpengalaman.
"Sudah seharusnya yang layak mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah yang dipilih melalui Pemilihan Umum termasuk Pemilihan Umum Gubernur," katanya.
BACA JUGA:DPP PDIP Intruksikan Kader dan TMP Bergerak Menangkan Ganjar-Mahfud di Sumsel
Sebelumnya, gugatan serupa juga dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Ia berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk bupati/wali kota.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Ganjar Didampingi Mahfud MD Dinilai Sudah Tepat, Ganjarist Terima Keputusan Sepenuhnya
Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota?
Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja?
Atau pada ke semua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.
Sumber:


