Anies Sebut Ikhtiar Perubahan Bakal Berhadapan dengan Kekuatan Besar di Kontestasi Pilpres 2024
Anies Baswedan dan Cak Imin.--
"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara No. : 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'.
Sehingga bunyi lengkap 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," demikian bunyi petitum pemohon.
BACA JUGA: 1 Partai Lagi Bakal Gabung Koalisi Perkuat Dukungan Prabowo-Gibran, Siapa?
Menurut pemohon, Pasal 169 huruf q UU RI No 7/2017 yang telah dimaknai oleh MK sesuai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Para Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945 yaitu:
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
BACA JUGA:Hasto Sebut Ganjar-Mahfud Gelorakan Anti KKN Merespons Duet Prabowo-Gibran
Pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".
"Memang tidak terdapat indikator obyektif dalam menentukan seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman, namun setidaknya dalam penalaran yang wajar.
Seorang Gubernur dengan populasi penduduk dan kompleksitas permasalahan lebih "matang dan berpengalaman" daripada seorang Bupati/Walikota, yang mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Ganjarist Sumsel Dukung Penuh Ganjar-Mahfud, Optimis Pemenangan di Pemilu 2024
Kemudian pada Pemilu 2024 nanti terdapat Calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat walikota.
Sumber:


