Anies Sebut Ikhtiar Perubahan Bakal Berhadapan dengan Kekuatan Besar di Kontestasi Pilpres 2024
Anies Baswedan dan Cak Imin.--
Massa kegiatan senam dan jalan pagi itu pun mengiyakan ucapan Imin.
BACA JUGA:Usai Daftar ke KPU, Elektabilitas Prabowo-Gibran Untung atau Buntung?
"Saingan kita punya segalanya, betul?" tanya Cak Imin.
"Betul," sahut massa.
"Betul," sahut massa.
Meski begitu, Ketum PKB itu menilai rakyat sudah lelah dan menginginkan perubahan.
Dia menyebut perubahan itu hanya akan diperoleh dengan merapatkan barisan ke pasangan AMIN.
BACA JUGA:Korprov Satrel Ganjarist Sumsel Sambut Baik Sikap RJ yang Cabut Dukungan Terhadap Jokowi
Sementara itu, warga Solo gugat ke Mahkamah Konstitusi, soal syarat cawapres, yang minta hanya Gubernur U-40 yang bisa nyawapres.
Mereka meminta hanya gubenur di bawah usia 40 tahun (under 40/U-40) yang bisa nyapres/nyawapres.
Penggugat meminta bupati/wali kota U-40 tidak bisa maju ke pilpres. Penggugat itu adalah ibu rumah tangga Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo.
Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo dan Retno juga ikut menggugat. Selain itu, warga Sukoharjo bernama Abdullah juga ikut menggugat.
BACA JUGA:Prabowo Gibran Maju Pilpres 2024, KPU: Dokumen Persyaratan Keduanya Sah dan Besok Tes Kesehatan
"Iya, benar. Sudah didaftarkan ke MK," kata kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto, membenarkan gugatan itu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/10/2023).
Warga Solo itu meminta MK menegaskan lagi soal syarat kepala daerah yang bisa nyawapres.
Sumber:


