BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Tahun Ini 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Cek Kriterianya

Tahun Ini 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Cek Kriterianya

Direktur PAI Amrullah--kemenag.go.id

BACA JUGA:641.635 Guru Madrasah Ikuti Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka

Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Belum memasuki usia pensiun.

BACA JUGA:Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023 Dibuka, Minat? Yuk Daftar Segera

Amrullah menambahkan, Kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

“Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.

 

 

Sumber:

Berita Terkait