Pelaku Penusukan di Diskotik DA Palembang Menyerahkan Diri ke Polisi
Terduga pelaku penusukan di Diskotik DA Palembang yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya menyerahkan diri ke Polsi pada Jumat, 27 Maret 2026--
RADARPALEMBANG.ID - Terduga pelaku penusukan di Diskotik DA Palembang yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya menyerahkan diri ke Polsi pada Jumat, 27 Maret 2026.
Kasus penusukan di Diskotik DA Palembang pada 22 Maret 2026 lalu akhirnya menemui titik terang usai terduga pelaku berinisia KA (25) menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, subsidair Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Johannes Bangun menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kekerasan.
BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembacokan di Diskotik DA Palembang
BACA JUGA:Peristiwa Berdarah Kembali Terjadi di Diskotik DA Palembang, Satu Orang Tewas Mengenaskan
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegasnya.
Seperti diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 22 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah diskotek di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Sukarami.
Korban berinisial Polta Jaya (43) meninggal dunia usai mengalami luka tusuk di bagian kepala, meski sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari cekcok antara tersangka dan seorang saksi di area pintu masuk tempat hiburan.
BACA JUGA:Tak Ada Izin, Apriyadi Pertimbangkan Tutup Permanen Diskotek DA Palembang
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Instruksikan Antisipasi Karhutla Sejak Dini
Ketegangan yang memuncak berujung perkelahian, hingga akhirnya korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran penusukan.
Petugas dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman CCTV, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap kejadian secara menyeluruh.
Sumber:



