Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi H. A. Faisal Layak Diselesaikan Secara Administratif
Kuasa hukum H. Ahmad Faisal, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian jalur Lahat–Lubuk Linggau, Miftahul Huda, S.H., menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya seharusnya lebih tepat diproses melalui mek--
Pihak kuasa hukum berharap agar proses hukum dapat berjalan objektif dan proporsional. “Kami memohon agar perkara ini dilihat sebagai pelanggaran administratif, bukan tindak pidana korupsi.
Jika pun majelis hakim berpendapat lain, sudah sepantasnya hukuman dijatuhkan seringan mungkin, demi keadilan yang berkeadaban,” pungkas Huda.
Sumber:


