BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Meninggal di Pesawat, Jemaah Haji OKU Timur Dapat 2 Asuransi

Meninggal di Pesawat, Jemaah Haji OKU Timur Dapat 2 Asuransi

PPIH Sumsel menjelaskan sesuai aturan jemaah Haji Debarkasi Palembang asal OKU Timur yang meninggal di pesawat akan mendapatkan 2 asuransi--

RADARPALEMBANG.ID - PPIH Sumsel menjelaskan sesuai aturan jemaah Haji Debarkasi Palembang asal OKU Timur yang meninggal di pesawat akan mendapatkan 2 asuransi.

Seorang jemaah haji Debarkasi Palembang asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dinyatakan meninggal dalam perjalanan kembali ke Tanah Air.

Jemaah atas nama Muhammad Ali (69) tersebut merupakan jemaah kloter 1 yang meninggal pada 12 Juni 2025. Almarhum merupakan salah satu jemaah yang masuk kategori risiko tinggi (risti).

"Iya beliau meninggal ketika dalam perjalanan kembali ke Tanah Air. Pesawat saat itu dari Jeddah transit di Oman untuk mengisi bahan bakar.

BACA JUGA:BPKH Ungkap Bank Sumsel Babel Syariah, Salah Satu Bank Daerah Penghimpunan Dana Haji Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:Paket Oleh-oleh Haji Lengkap Ada di Ning's Store, Belanja Murah di Sini, Ibadah Jadi Lebih Fokus

Sesuai aturan penerbangan internasional, jenazah harus diturunkan. Setelah pengurusan dokumen-dokumen, jenazah akhirnya bisa dibawa ke Tanah Air bersama dengan kloter 4," ujar Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi/Debarkasi Palembang Abdul Qudus, Kamis, 19 Juni 2025.

Tiba di Bandara SMB II Palembang pada Senin, 16 Juni 2025 malam jenazah kemudian dibawa ke kampung halamannya di BK 3, OKU Timur usai serah terima dan tiba Selasa, 17 Juni 2025.

"Iya beliau sudah dimakamkan di OKU Timur pada hari itu juga," kata Qudus yang juga Humas Kemenag Sumsel.

Qudus menyebut, jemaah yang meninggal dunia akan mendapatkan haknya berupa asuransi. Khusus jemaah asal OKU Timur ini, akan mendapat asuransi dari maskapai Saudi Arabia Airlines karena meninggal saat perjalanan.

BACA JUGA:Puncak Haji 2 Hari Kedepan, Jemaah Mulai Bergerak ke Arafah pada 4 Juni 2025, Kemenag Siapkan 2 Skema

BACA JUGA: Jelang Puncak Haji Tanah Suci Makkah Makin Padat, Jemaah Indonesia Diimbau Tetap Jaga Aman dan Selalu Waspada

"Bagi yang wafat karena sakit akan mendapatkan asuransi sebesar Bipih masing-masing embarkasi, sedangkan yang wafat karena kecelakaan mendapatkan asuransi sebesar dua kali Bipih.

Nah karena jemaah ini meninggal di pesawat akan ada asuransi extra cover dari Maskapai Saudi Arabia Airlines sebesar Rp 130 juta. Totalnya sekitar Rp 180 jutaan," jelas Syafitri.

Sumber:

Berita Terkait