Tiba-tiba Sudut Kota Dipenuhi Spanduk Himbauan Menolak Provokasi Isu SARA , Ini Tanda Apa?
Sebuah sanpanduk terpasang di sudut-sut Kota Palembang, berisi menolak provokasi isu SARA. (foto:rht/radar palembang--
RADAR PALEMBANG – Spanduk berisi himbauan tolak provokasi Isu SARA (Suku Agama Ras dan Adat) banyak beredar di Kota Palembang.
Spanduk soal isu SARA itu banyak terpasang di beberapa sudut Kota Palembang itu berisi himbauan kepada masyarakat agar dapat menjaga kerukuan antar dan sesama umat beragama, suku serta ras.
Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dan tensi politik pun akan semakin meninggi. Potensi isu SARA, hate speech dan berita hoax itensitasnya akan semakin meningkat. Media yang paling banyak memproduksi Isu SARA adalah media soal (medsos).
Dalam spanduk menolak provokasi Isu SARA itu juga terdapat pesan agar masyarakat bijak menggunakan media sosial agar terhindar dari provokasi isu SARA yang menjadi pemicu utama pemecah belah bangsa.
BACA JUGA:Akhirnya Panti Pijat Flow Ditutup
‘’Jangan basing-basing promosi, lokak tebuang. Stop isu SARA,’’demikian isi spanduk berwarna merah dengan lantar belakang gambar orang-orang memakai baju orange, wajah terutup zebo hitam serta tangan terborgol.
Spanduk menolak isu SARA itu, megandung pesan kuat kepada masyarakat, menggunakan media sosial dengan tidak bijak bisa berakhir melawan hukum.
Rule of low dalam menggunakan media sosial dan kegiatan elektronik lainnya sudah jelas dan tegas mengatur tentang mekanisme dan etika bermedsos. Ada rambu-rabu yang harus dipatuhi masyarakat. Semuanya tertung dalam UU ITE ( Informasi transaksi elektronik).
Dalam UU itu, hukum bagi menyebar isu SARA, hate speech dan berita bohong tegas dan jelas. Tantangannya adalah penjara. Itulah pesan dari gambar latar belakang spanduk berisi menolak provokasi isu SARA itu.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Jadi Bancakan Ormas, Refleksi dari Rekruitmen Bawaslu Sumsel
Selain berisi pesan menolak provokasi isu SARA, spandu yang terpajang di sejumlah sudut kota itu, juga menyasar pengusaha tempat hiburan malam.
Pesannya adalah, agar para pengusaha hiburan senantiasi mematuhi peraturan pemerintah daerah (Perda) di Kota Palembang. Mereka diminta, agar beperan aktif dalam menekan peredaran narkoba yang saat ini sudah masuk ke dalam semua lini masyarakat.
Pengelola hiburan dituntut agar selektif dalam menerima pengunjung dan karyawan untuk menghindari adanya eksploitasi terhadap anak.
BACA JUGA:Ibu dan 2 Anaknya Korban Dukun Cabul di Lempuing OKI, Diperkosa Lalu Diperas Hingga Puluhan Juta
Menyikapi itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol-PP Kota Palembang Bapak Syafril S Ag, M Si, spanduk itu merupakan pesan kepada masyarakat Palembang agar selalu menjaga kerukunan antar dan sesama umat beragama dan suku.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumsel Bapak KH Mal'an Abdullah pun, ikut merespon positif adanya spanduk berbentuk himbauan menolak provokasi isu SARA, hate Spech dan berita hoax.
Dia juga menyikapi soal tempat hiburan malam yang kadang kala, kontrol pengunjung dari manajemen kerap longgar. Akibatnya, banyak anak di bawah umur yang lolos masuk ke tempat hiburan malam itu. Bahkan ada yang mempekerjakan anak di bawah umur.
‘’Pengusaha tempat hiburan malam harus menaati peraturan. Masyarakat jangan mudah terpancing dengan isu SARA yang biasanya itensitas meningkat menjelang Pemilu,’’hinbau Mal’an Abdullah. (yui)
Sumber:



