Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Ketua Dewan Ninik Rahayu memberikan apresiasi atas vonis seumur hidup untuk pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut.--sumek.co
Pada Sabtu, 5 April 2025, Denpomal Banjarmasin melakukan rekonstruksi pembunuhan terhadap Juwita di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka.
Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam proses tersebut. Tersangka, Jumran, diketahui melakukan pembunuhan secara terencana dan seorang diri.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tegur Lucky Hakim, Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, menyatakan rekonstruksi berjalan lancar dan memperjelas rangkaian kejadian.
Dalam adegan, terlihat Jumran memiting dan mencekik korban di dalam mobil. Ia juga menghancurkan ponsel korban yang berisi bukti video dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan olehnya.
“Tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dan menciptakan skenario seolah-olah korban kecelakaan,” jelas Dedi.
Setelah mengeksekusi Juwita, tersangka menaruh jenazah dan sepeda motor korban di pinggir jalan, dengan maksud mengaburkan kejadian.
Namun, seorang saksi mata yang sedang menyadap karet melihat keberadaan mobil dan korban, dan kini menjadi bagian penting dari proses penyidikan.
BACA JUGA:Bagi Pasien Gawat Darurat, Ini Pesan BPJS Kesehatan ke Peserta JKN Agar Terlayani dengan Baik
Dua peristiwa tragis ini menunjukkan ancaman serius terhadap jurnalis di lapangan.
Dari Sumatra hingga Kalimantan, kekerasan terhadap jurnalis kian nyata dan tak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa kasus-kasus ini harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh dalam sistem perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia.
“Kita butuh penegakan hukum yang tegas dan perlindungan nyata bagi para jurnalis. Jangan sampai nyawa jurnalis jadi taruhan dalam menyampaikan kebenaran,” pungkasnya.
Sumber:


