BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Begini Respons JPU Atas Upaya Banding yang Diajukan Teddy Minahasa

Begini Respons JPU Atas Upaya Banding yang Diajukan Teddy Minahasa

Teddy Minahasa akan mengajukan banding atas putusan dirinya yang divonis seumur hidup, usai sidang di PN Jakarta Barat, kemarin siang.--

Selanjutnya, terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi di Polri selama 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan.

BACA JUGA:Senyum Teddy Usai Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Tukar BB Sabu dengan Tawas

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Majelis Hakim menyebut, Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memberikan keputusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

BACA JUGA:Profil Linda Puji Astuti yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa, Agen Polisi, Jaringan Narkoba Internasional

Adapun hal yang memberatakan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

 

 

Sumber:

Berita Terkait