BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Rosti : Tolong Kami Pak Hakim, Hukuman Maksimal, Hukuman Mati

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Rosti : Tolong Kami Pak Hakim, Hukuman Maksimal, Hukuman Mati

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU pada sidang tuntutan di PN Jaksel hari ini--detik.news

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi, kasus pembunuhan berencana  Brigadir Joshua, sangat diluar dugaan.

Bagaimana tidak? Terdakwa Putri yang menjadi sumber awal dari kejadian pembunuhan berencana kasus ini hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara.

Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang tuntutan ini dibacakan JPU di hadapan majelis hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), hari ini, Rabu tanggal 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Adapun beberapa hal memberatkan, terdakwa berbelt-belit dan tidak menyesal atas pebuatannya. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana, sopan di persidangan.

Tuntutan terhadap terdakwa ini sama dengan tuntutan Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal yang juga dituntut 8 tahun penjara.

Bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Bharada E dan saksi Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Terdakwa Putri secara sah dan menyakinkan, mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan terdakwa lainnya dengan matang. 

BACA JUGA:Sama dengan Kuat, Bripka RR Juga Dituntut 8 Tahun, Tertunduk Lesu di Persidangan

Setelah sidang pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa Putri akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Pada kesempatan itu juga, kuasa hukum terdakwa mengajukan pendampingan psikolog selama di persidangan mengingat kondisi psikiologis dari terdakwa Putri. Permintaan akhirnya dikabulkan majelis hakim. 

Sementara itu, ibu alm Josua, Rosti Simanjuntak berharap adanya keadilan untuk anaknya. Apalagi dalam surat tuntutan kuat maruf dikatakan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Tuntutan hari ini membuat saya sebagai ibunya adalah shock dan benar-benar sangat kecewa. Semua saksi-saksi di persidangan tidak ada mengetahui dan melihat tuduhan perslingkungan seperti yang diungkap jaksa. Tidak ada pelecehan tapi perselingkuhan,"ujar Rosti.  

Sumber:

Berita Terkait