Ayo, Laporkan SPT Tahunan Pribadi di Cortex, Berikut Langkah-langkahnya
Masyarakat kini lebih mudah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, baik badan dan perorangan. --
Pilih jenis SPT (misalnya PPh Orang Pribadi) dan klik "Lanjut".
Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan, pilih model SPT "Normal", lalu klik "Buat Konsep SPT".
3. Pengisian Data SPT
Klik ikon pensil pada draf SPT yang baru dibuat.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gandeng Bank Sumsel Babel Perkuat Sistem Pajak Daerah Digital dan Transparan
Identitas: Isi data diri dan pastikan sesuai.
Lampiran L1: Isi daftar harta, daftar utang, daftar anggota keluarga, dan bukti pemotongan PPh (A1/A2 dari pemberi kerja).
Induk SPT: Jawab pertanyaan pada bagian induk, termasuk penghasilan neto dan status PTKP.
Status: Pastikan status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar) sudah sesuai.
BACA JUGA:Mau Mengalihkan Saham? Pelajari Dulu Pajaknya
4. Pengiriman SPT
Periksa kembali seluruh data.
Klik "Bayar/Lapor" untuk mengirimkan SPT.
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti lapor sah.
Sumber:


