Upah Minimum Sumsel Diusulkan Naik 7,10 Persen, Tunggu Pengasahan Gubernur
Dewan Pengupahan Sumatera Selatan mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 sebesar 7,10 persen--hariandisway.disway.id
1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.122,89.
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115,34.
3. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp 4.143.870,36.
4. Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.114 297,91.
5. Sektor Konstruksi: Rp 4.130.070,53.
6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.355,56.
7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400,38.
8. Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440,42.
9. Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya: Rp 4.074.869,04.
Sumber:



