Penting! OJK Umumkan Daftar Pinjol Resmi Terbaru per November 2025, Cek Nama 96 Fintech Legal di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merilis daftar 96 perusahaan pinjaman online atau fintech legal per November 2025.--
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman secara online dapat memilih dari daftar berikut agar terhindar dari layanan ilegal.
Daftar lengkap 96 pinjaman online atau pinjol resmi OJK terbaru per November 2025 yang bisa digunakan masyarakat agar aman, sebagai berikut:
BACA JUGA:BI Sumsel Gelar Temu Responden, Umumkan Daftar Penghargaan Terbaik Penyedia Data dan Informasi 2025
Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
Amartha, PT Amartha Miko Fintek
Dompet Kilat, PT Indo FinTek
Boost, PT Creative Mobile Adventure
Tokomodal, PT Toko Modal Mitra
Usaha Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
KTA Kilat, PT Pendanaan Teknologi Nusa
Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
Maucash, PT Astra Welab Digital
Arta Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
Sumber:


