BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Pajak Kendaraan Sumsel Sumbang 32,43 Persen Pendapatan Daerah, Program Pemutihan 2025 Dimulai Hari Ini

Pajak Kendaraan Sumsel Sumbang 32,43 Persen Pendapatan Daerah, Program Pemutihan 2025 Dimulai Hari Ini

Pajak kendaraan sumsel sumbang 32,43 persen pendapatan daerah, ayo jangan lewatkan program pemutihan pajak kendaraan ini yang berlaku selama 80 hari mulai hari ini hingga 17 Desember 2025.--tangkapan [email protected]

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 bertajuk “Merdeka Pajak”.

Program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan akan berlangsung selama 80 hari, mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 mendatang

Hal ini disampaikan Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam peluncuran program di Atrium PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025) tadi.

BACA JUGA:Cukup Bayar Rp 80, Nikmati Perjalanan LRT ke Festival Perahu Bidar 2025

BACA JUGA:Dibalik Cerita Seru Penonton Festival Perahu Bidar Tradisional 2025, Sebut Seronok di Luar Ekspektasi

Herman Deru menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus hadiah spesial di momen kemerdekaan.

“Di saat daerah lain menaikkan pajak, Sumsel justru memberikan subsidi dan insentif agar masyarakat tertib pajak.

Saya ingin setelah 80 hari ini, semua kendaraan bisa tertib administrasi sehingga masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam berkendara,” ujar Herman Deru.

BACA JUGA:Hajatan FIFGROUP Cabang Palembang Apresiasi Konsumen Setia dan Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

BACA JUGA:Mahasiswa Teknik Elektro UBD Lolos Top 20 LKTI Bank Indonesia Tahun 2025

Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini meliputi empat komponen utama, yaitu:

1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya untuk satu tahun berjalan. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan saja, sementara tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

2. Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II), termasuk untuk kendaraan bekas, sehingga masyarakat dapat melakukan balik nama tanpa biaya tambahan.

3. Bebas pajak progresif untuk kendaraan bermotor yang terkena ketentuan pajak progresif.

4. Penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun sebelumnya.

Sumber: