Setelah laporan diterima, polisi kemudian melakukan penindakan. Pihak desa diminta menyerahkan uang yang disebut diminta FR.
Uang Rp10 juta tersebut kemudian diserahkan kepada FR di sebuah rumah di Dusun Sukajaya. Setelah FR menerima uang, polisi langsung datang dan mengamankannya.
"Uang yang diminta diserahkan ke rumah pelaku. Setelah uang diterima, seketika polisi datang dan menangkap oknum wartawan ini," ujarnya.
Selain FR, polisi juga mengamankan istrinya untuk kepentingan pemeriksaan. Selanjutnya, FR bersama uang tunai Rp10 juta dibawa ke Mapolres OKU Timur.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Status hukum FR juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian," katanya.