3 Tersangka Penggoldol Emas 23 Suku di Tanjung Raja Ditangkap
3 pelaku pembobol rumah kosong yang berhasil menggoldol emas 23 suku dan uang tunai Rp 20 juta di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.--
RADARPALEMBANG.ID - 3 pelaku pembobol rumah kosong yang berhasil menggoldol emas 23 suku dan uang tunai Rp 20 juta di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap polisi.
Para pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, Jumat, 6 Februari 2026 tak jauh dari lokasi kejadian.
"Penangkapan dilakukan tidak jauh dari wilayah hukum tempat kejadian perkara," kata Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman Sabtu, 7Februari 2026.
Herman mengungkapkan dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan uang tunai yang diduga kuat hasil kejahatan.
BACA JUGA:Berlaku Besok, Polisi di Palembang Bisa Tilang Gunakan HP, Begini Mekanismenya
BACA JUGA:Herman Deru Minta Polisi dan Kejati Kawal Proyek Jembatan P6 Lalan
Saat ini, ketiga tersangka sudah dibawa ke di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan komitmen seluruh jajaran kepolisian.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Ogan Ilir bersama Polsek Tanjung Raja dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan rumah," tegasnya.
Tinggalkan Rumah 2 Hari, Emas 23 Suku dan Uang Rp 20 Juta Raib Digondol Pencuri
Emas 23 Suku dan Uang tunai Rp 20 juta raib digondol pencuri saat sebuah rumah di Tanjug Raja Ogan Ilir ditinggal pemiliknya selama 2 hari.
BACA JUGA:Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Pelanggaran Bidang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
BACA JUGA:Polri Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Dugaan Ijaza Palsu
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Akp Mukhlis menjelaskan pristiwa pencurian terjadi kondisi rumah korban dalam keadaan kososng karenan ditinggal selama 2 hari ke Palembang.
Sumber:


