4. Input ke Sistem SIKS-NG:
Berbekal Berita Acara tersebut, Operator Desa (biasanya Kasi Kesejahteraan) akan memasukkan (input) NIK dan data diri Anda ke dalam Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Operator akan melampirkan foto kondisi rumah Anda ke dalam sistem sebagai bukti fisik.
5. Pengesahan Kepala Daerah:
Data dari desa akan ditarik oleh Dinas Sosial tingkat Kabupaten/Kota. Setelah direviu, data tersebut akan dikunci dan mendapat pengesahan resmi (Tanda Tangan Elektronik) dari Bupati atau Wali Kota.
BACA JUGA:IPB Training Ubah Mindset Pekebun Sawit Musi Rawas, 128 Peserta Dibekali Budidaya Modern
6. Penetapan oleh Kemensos Pusat:
Data yang sudah disahkan Bupati/Wali Kota akan dikirim ke server Kemensos Pusat di Jakarta. Pusat akan melakukan validasi akhir dengan Dukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika lolos, Anda akan resmi mendapatkan SK (Surat Keputusan) sebagai penerima bansos bulan berikutnya.
Kelebihan jalur ini adalah legalitasnya yang sangat kuat.
Karena Anda diusulkan langsung oleh pemerintah daerah, kemungkinan data Anda tercoret di kemudian hari sangat kecil, selama kondisi ekonomi Anda memang belum berubah.
Cara Daftar Bansos Jalur Mandiri Digital via Aplikasi Cek Bansos
Bagi Anda yang merasa sungkan mendatangi balai desa, atau merasa pemerintah desa setempat kurang transparan dan sering melakukan praktik nepotisme (hanya memasukkan nama kerabat kades),
Pemerintah pusat telah menyediakan “jalur pintas” yang revolusioner. Anda bisa mengusulkan diri sendiri atau tetangga Anda yang miskin melalui ponsel pintar (smartphone).
Jalur ini dikenal dengan nama Fitur “Daftar Usulan” pada Aplikasi Cek Bansos resmi Kemensos. Berikut adalah panduan anti gagal mendaftar secara online: