Anggaran negara memiliki batas. Triliunan rupiah yang dialokasikan tidak mungkin dibagikan secara acak kepada seluruh penduduk Indonesia.
Ada sistem penyaringan (filtering) yang sangat rigid untuk memastikan asas keadilan terwujud. Masyarakat tidak bisa sekadar mengklaim “saya sedang tidak punya uang bulan ini” untuk langsung masuk ke dalam sistem.
Agar sebuah keluarga bisa diusulkan dan disetujui masuk ke dalam ekosistem Perlinsos (DTKS), kriteria fundamental berikut ini harus terpenuhi secara kumulatif:
Integritas Administrasi Kependudukan:
Syarat mutlak yang tidak bisa diganggu gugat. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) harus berstatus padan (sinkron) 100% dengan pangkalan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Ejaan nama, tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung harus sama persis.
Klasifikasi Desil Kemiskinan:
Keluarga tersebut secara ekonomi harus terbukti berada pada Desil 1 (Sangat Miskin / Miskin Ekstrem), Desil 2 (Miskin), atau Desil 3 (Rentan Miskin).
Parameter ini diukur dari kondisi fisik bangunan rumah (lantai tanah/semen kasar, dinding bilik bambu/kayu), daya listrik yang rendah (umumnya 450 VA), hingga ketidakmampuan memenuhi kebutuhan nutrisi dasar harian.
BACA JUGA:Didukung Danantara, Nasabah Bullion BSI Meroket 700 Persen dan FBI Bisnis Emas Melesat 712 Persen
Steril dari Status Pegawai Negara dan BUMN/BUMD:
Ini adalah aturan sapu bersih. Di dalam satu Kartu Keluarga, tidak boleh ada satu pun individu yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS maupun PPPK),
Anggota TNI, Prajurit Polri, Pensiunan ASN/TNI/Polri yang menerima gaji pensiun dari negara, atau Karyawan BUMN/BUMD.
Batas Penghasilan Upah Minimum:
Integrasi data Kemensos dengan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026 semakin ketat.
Jika Kepala Keluarga atau anggota keluarga terdeteksi menerima gaji rutin di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, usulan bansos akan otomatis ditolak oleh sistem pusat.