RADARPALEMBANG.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menciduk Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berinisial IT dan seorang kepala dinas atas dugaan kasus suap fee proyek.
Dari informasi yang ddihimpun redaksi dilapangan Wakil Bupati PALI diamankan saat tengah berada di rumah dinasnya pada Rabu, 3 Juni 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) inisial A diamankan di Palembang pada hari yang sama.
Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa menuju ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Supervisi dan Pembinaan Posbankum 6 Kelurahan di Talang Ubi Kabupaten PALI
BACA JUGA:Gelar Safari Ramadan di Suka Manis, Bupati PALI Bawa Oleh-oleh untuk UMKM
Pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan pada hari yang sama.
Tim Kejati Sumsel bergerak di lokasi berbeda untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut. Menurutnya, saat ini keduanya masih dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa oleh tim penyidik.
"Iya, benar ada pengamanan terhadap dua orang tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ketut Sumedana, Rabu, 3 Juni 2026.
Ketut menjelaskan, pengamanan dilakukan terkait dugaan kasus suap fee proyek yang tengah ditangani Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Dongkrak UMKM Naik Kelas, Pemkab PALI Buka Pasar Beduk di Seluruh Kecamatan
Namun, pihaknya belum merinci proyek apa yang menjadi objek perkara karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan," ungkapnya.