Kejati Sumsel: Wakil Bupati PALI Terima Suap Fee Proyek Rp 1 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji diduga terlbat kasus suap fee proyek sebesar Rp 1 Miliar--
RADARPALEMBANG.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji diduga terlbat kasus suap fee proyek sebesar Rp 1 Miliar.
Dalam konferensi pers yang berlangusng pada Rabu, 3 Juni 2026, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2024 lalu.
Saat AK seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mempertemukan seorang pihak swasta berinisial H dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan terkait pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Ciduk Wakil Bupati PALI, Dugaan Suap Fee Proyek
Dan tersangka Iwan Tuaji langsung meminta fee proyek 10 persen bernilai Rp 1 miliar sebelum proyek jalan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan, Kejati Sumsel menduga terdapat permintaan uang komitmen atau fee proyek sebesar Rp 1 miliar sebagai syarat agar proyek tersebut dapat diperoleh oleh pihak swasta yang bersangkutan.
Seiring berjalannya komunikasi dan beberapa kali pertemuan, pihak swasta tersebut diduga menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 872,5 juta.
"Salah satu penyerahan uang yang menjadi perhatian penyidik yakni sebesar Rp 437 juta yang disebut dilakukan secara tunai kepada tersangka AK di kediaman pihak swasta di kawasan Jalan Inspektur Marzuki, Kota Palembang," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Kajari Pagaralam dan 4 Jaksa Usai Terima Laporan dari Masyarakat
Ketut menerangkan selanjutnya penyerahan uang yang kedua sebesar Rp 435 juta ditransfer ke rekening atas nama J selaku Ajudan Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 tersebut, yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.
"Usai uang Rp872,5 juta diterima sepenuhnya oleh Iwan Tuaji proyek Rp 10 miliar belum juga dijalankan oleh pihak swasta berinisial," ujarnya.
Sumber:



