Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan 6 Raperbup Muratara, Ini Daftar Lengkap dan Catatannya

Senin 11-05-2026,23:43 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Senin 7 Mei 2026.

Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Nur’Ainun, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel. 

Hadir dalam kegiatan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, Elvandary, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Musi Rawas Utara, Efendi di Kanwil Kemenkum Sumsel.

Adapun 6 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang dibahas meliputi pedoman pelaksanaan inovasi daerah, standar operasional prosedur pemberian hibah dan bantuan sosial.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Hadirkan Seminar Nasional RUU Lingkungan Hidup di Universitas Sriwijaya

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Sinergi Pemkab Ogan Ilir dan Universitas Islam Kayuagung Bentuk Perda Kekayaan Intelektual

Selain itu, juga ada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, perubahan RKPD Tahun 2026, rencana kerja perangkat daerah Tahun 2027, hingga tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.

Dalam rapat tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Pemkab Muratara) menyampaikan latar belakang dan urgensi pembentukan masing-masing rancangan peraturan sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan harmonisasi terhadap substansi, rumusan, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Beberapa catatan penyempurnaan turut diberikan, khususnya terkait teknik penulisan yang masih perlu disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan Melalui Evaluasi SPAK-SPKP 2026

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Pemkab Muratara) menyambut baik berbagai masukan yang diberikan dan menyatakan siap melakukan penyempurnaan draft sesuai hasil harmonisasi yang telah dibahas bersama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel), Maju Amintas Siburian, menambahkan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Harmonisasi menjadi langkah strategis untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Kami terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dibentuk benar-benar mampu mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Maju Amintas Siburian.

Kategori :