Kemenkum Sumsel Perkuat Integritas dan Kualitas Layanan Melalui Evaluasi SPAK-SPKP 2026
Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2026.-Kemenkum Sumsel-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) bersama Badan Strategi Kebijakan menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Tahun 2026.
Kegiatan Kementerian Hukum Sumatera Selatan atau Kemenkum Sumsel bersama Badan Strategi Kebijakan bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Kamis 7 Mei 2026.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis SPAK dan SPKP Tahun 2026 dihadiri oleh sejumlah stakeholder di Kota Palembang.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun saat membuka kegiatan menyampaikan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Sasar SMKN 3 Sekayu, Kenalkan Apostille dan Perseroan Perorangan ke Generasi Muda
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Adrian Agustiansyah bersama tim selaku narasumber menjelaskan mengenai upaya membangun pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam paparannya disampaikan bahwa di era digital saat ini, kualitas pelayanan publik semakin menjadi perhatian masyarakat dan dapat dengan cepat mendapat sorotan melalui media sosial maupun platform digital lainnya.
Peserta juga diajak untuk memahami pentingnya membangun budaya pelayanan yang responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
"Survei SPAK dan SPKP menjadi instrumen penting untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap integritas serta kualitas layanan,"jelasnya.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan Universitas Tridinanti Perkuat Kolaborasi Sentra KI Jadi Andalan
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Prabumulih
Melalui survei tersebut, sambung dia, instansi dapat mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, mengidentifikasi potensi penyimpangan pelayanan, serta melakukan evaluasi guna mendorong terciptanya pelayanan yang bersih, dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel), Maju Amintas Siburian, menegaskan pelayanan publik yang berkualitas harus dibangun dengan integritas, profesionalisme, dan komitmen bersama.
Sumber:



